JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Menyamar Jadi Jemaah Pengajian Laki-laki di Godean Sleman, Dewi Pratiwi Berhasil Gondol 7 HP

   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan berhasil menggondol tujuh buah handphone dari para jamaah laki-laki dalam sebuah pengajian akbar di Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019).

Dalam melancarkan aksinya perempuan tersebut menyamar sebagai sebagai jamaah laki-laki agar bisa masuk dan berbaur di kerumunan jamaah laki-laki.

Aksinya nekatnya akhirnya diketahui pihak kepolisian yang langsung meringkus pelaku.

Dewi Pratiwi (26), warga Kasihan Bantul, copet yang menyasar jamaah di pengajian akbar di Sidomoyo, Godean pada Sabtu (29/6/2019) kemarin.

Untuk melancarkan aksinya ia manyamar sebagai laki-laki dengan mengenakan celana panjang, kemeja putih dan peci putih.

Rambutnya pun pendek layaknya seorang laki-laki.

Baca Juga :  Warga Gunungkidul Ini Tewas Terlentang dengan Daun Salam Terpegang di Tangan Kirinya

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com pada Minggu (30/6/2019), mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah lokasi pengajian yang dihadiri ribuan jamaah.

Karena besarnya acara, maka pengamanan pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan personel Polres Sleman, Polsek Godean, dan dibantu Banser.

“Pengalaman yang sudah-sudah, sewaktu pengajian berlangsung banyak kejadian pencurian atau pencopetan.

Biasanya HP atau uangnya hilang,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah.

Dan benar saja, personelnya ada yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang perempuan yang memakai pakaian laki-laki.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Tanpa waktu lama, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah tasnya, ternyata di dalamnya terdapat tujuh buah HP dan uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengelak.

Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.

“Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban.

Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com