JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Miris, Hobi Foya-Foya, Remaja di Magelang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara. Dibekuk Usai Bobol Rumah Pensiunan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng berhasil menangkap seorang DPO (Daftar pencarian Orang ) bernama Anggi Prayogi alias Petho (21), pengangguran, warga Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran Magelang di tempat persembunyiannya di Kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogjakarta sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian di tempat Korban Sabitun (65), Pensiunan PNS, Alamat Dusun Pabean RT 40/RW 15, Desa Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa 20 Nopember 2018, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah korban yang sedang kosong ditinggal pergi pemiliknya, kemudian pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel gembok pintu dengan menggunakan obeng.  Pelaku berhasil membawa kabur berupa 1 (satu) buah Hand Phon Merk Vivo dan uang yang ada berada didalam tas serta uang yang ada berada didalam sarung bantal sebanyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah, kemudian dilaporkan ke Polsek Kajoran.

Setelah mendapatkan Laporan Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Kemudian tim mendapatkan informasi kalau tersangka berada di Wilayah Yogjakarta. Dipimpin langsung Kapolsek Kajoran Polres Magelang Iptu Edi Suryono, Unit Reskrim melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Tersangka bisa kami tangkap disaat membantu kawannya berjualan pakaian di kawasan Malioboro Yogjakarta,” terang Kapolsek Kajoran dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari pengakuaan tersangka hasil dari kejahatanya dihabiskan buat foya-foya, dan HP dijual kepada seseorang di wilayah Dukun Magelang.

Keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas juga dari informasi masyarakat, dan sekarang tersangka serta barang bukti telah kami amankan di Polsek Kajoran guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com