JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Misteri Mayat Dalam Karung di Hutan Jati Randublatung Akhirnya Terungkap. Korban Bernama Deny, Dibunuh Secara Keroyok Saat Pesta Miras 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penemuan mayat laki-laki dalam karung yang ditemukan oleh seorang penggembala sapi di tengah hutan jati Dukuh Loji ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Blora, pada Kamis (11/7/2019) sore lalu sempat membuat geger warga.

Tim INAFIS gabungan Polres Blora dan Polda Jateng kemudian melakukan outopsi dan Visum terhadap mayat tersebut di rumah sakit umum R. Sutijono, Blora.

Ternyata dari hasil Identivikasi, korban diketahui bernama Deny Triatama (16) warga Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora.

Setelah mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Hasilnya pada hari Sabtu (13/07/2019) kemarin, berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kejadian tersebut diterangkan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang dalam gelar Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/07/2019) siang.

Kapolres mengatakan korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng bebrapa waktu lalu dan mengakuinya. Kemudian pada hari Senin (15/07/2019) malam lalu, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Dengan keadaan mabuk, dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

AKPB Anang menambahkan ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuang hokum perundangan yang berlaku.

“Mereka para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com