JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita PNS Dimutilasi dan Dibakar di Banyumas Terancam Hukuman Mati 

Kapolres Banyumas saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Banyumas saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM  Misteri potongan tubuh perempuan hangus terbakar yang ditemukan di hutan Watuagung, Tambak, Banyumas beberapa hari lalu akhirnya terkuak.

Polisi sukses mengungkap pelaki pembunuhan potongan tubuh yang kemudian dikenali sebagai KW (51), PNS asal Cileunyi, Bandung itu.

PNS malang itu dibunuh dengan keji oleh pria selingkuhannya bernama Deni Priyanto (38) buruh asal Gumelem, Susukan, Banjarnegara.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tersangka dibekuk Polres Banyumas setelah melalui serangkaian pendalaman. Keberhasilan itu diungkap dalam konferensi pers hari ini tadi.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun memimpin langsung konferensi pers penemuan potongan tubuh terbakar di hadapan puluhan awak media di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).

Kapolres menegaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kekejaman tersangka bakal berbuah pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Pasal yang dikenakan Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ancamannya karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres. JSnews

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com