JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemberi Money Politik Pilkades Bisa Dipidana 9 Bulan, Kajari Sragen: Kalau Mau Pemimpin Yang Baik, Tolaklah Politik Uang! 

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pihak pemberi uang atau pelaku money politik di pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, bisa dipidana penjara hingga sembilan bulan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman menanggapi rencana pembentukan Satgas dan penindakan bagi pelaku money politik di Pilkades serentak Sragen.

Kajari Sragen mengatakan pembentukan Satgas dan penindakan terhadap praktik money politik, adalah hal positif untuk menekan dan mencegah money politik di Pilkades.

Mengacu pada KUHAP, penindakan pelaku praktik money politik di Pilkades bisa menggunakan pasal 149.

“Di pasal 149 itu intinya barang siapa memberikan uang atau sesuatu pada waktu pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak memakai atau memakai hak pilihnya itu bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (18/7/2019).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Syarief menguraikan di KUHAP itu, juga diatur sanksi serupa terhadap penerima suap atau money politik. Akan tetapi untuk penerima, menurutnya agak sulit dibuktikan karena harus memenuhi unsur menerima uang untuk memilih calon tertentu.

Unsur pembuktikan pilihan itulah yang dinilai agak sulit dan butuh pembuktian kesesuaian antara coblosan dengan arahan pemberi money politik.

“Kalau pemberi mau diproses itu memang harus bisa dibuktikan bahwa dia mau disuapndan pilihannya memang sesuai dengan arahan pemberi money politik. Untuk tahu itu kan harus dibuka coblosannya. Ini yang mungkin agak sulit,” terangnya.

Atas kondisi itu, Kajari menyebut pihaknya lebih condong bahwa penindakan diterapkan kepada pelaku pemberi money politik.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Terlepas dari itu, ia menyampaikan sebenarnya pihaknya lebih menekankan pesan moral kepada masyarakat atau calon pemilih. Pesan moral yang harus ditekankan adalah kesadaran bahwa jika ingin pemimpin yang baik maka harus berani menolak politik uang.

“Kalau saya pribadi, sebenarnya lebih ke pesan moral. Kalau mau memilih pemimpin yang baik, ya tolaklah politik uang,” tandasnya.

Wacana pembentukan Satgas anti money politik digulirkan oleh bupati dan jajaran kades beberapa waktu lalu. Maraknya praktik politik uang di setiap percaturan politik dan kontestasi memilih calon pemimpin di semua jenjang, menjadi alasan Pemkab dan para Kades untuk sepakat memerangi praktik money politik di Pilkades serentak 26 September mendatang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com