JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pencurian Listrik Marak, PLN dan Polres Sragen Operasi Besar-besaran di Sambirejo. Manajer PLN: Desa Dawung Sudah Lama Jadi TO Bertahun-Tahun! 

Rizky, Manajer Rayon Sragen. Foto/Wardoyo
   
Rizky, Manajer Rayon Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM PLN Rayon Sragen membenarkan melakukan operasi besar-besaran terhadap pelanggan di Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.

Operasi dengan menggandeng tim gabungan Polres dan Denpom itu digelar menyusul maraknya pencurian dan pelanggaran listrik di desa itu yang terdeteksi berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh penindakan.

Bahkan, PLN mendeteksi ada puluhan warga di Desa Dawung yang terindikasi melakukan pelanggaran pencurian listrik dengan berbagai modus. Manajer Rayon PLN Sragen, Rizky mengungkapkan Desa Dawung Sambirejo memang sudah lama menjadi TO (target operasi) karena banyaknya indikasi pelanggaran dan pencurian listrik di rumah-rumah warga.

Operasi besar-besaran terpaksa dilakukan lantaran sudah bertahun-tahun indikasi pencurian itu belum tersentuh penindakan. Pihaknya menduga selain banyak yang melakukan, adanya oknum tak bertanggungjawab di wilayah itu ditengarai menjadi ganjalan dilakukannya penertiban.

“Makanya kemarin kami lakukan operasi besar dengan melibatkan Polres dan Denpom karena memang sudah ada MoU dan dapat izin dari Kapolres. Desa Dawung itu TO sudah lama. Karena indikasinya sudah tahun-tahunan nggak tersentuh. Perkiraan kami ada puluhan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” paparnya, Selasa (16/7/2019).

Ia menguraikan operasi dilakukan lantaran hasil pemeriksaan secara acak di desa itu, sudah menemukan enam warga yang terbukti melakukan pencurian listrik.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Modusnya mulai dari memasang perangkat di meteran hingga menyadap atau menyudet aliran di kabel jaringan sebelum sampai meteran.

Praktik itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat pemakaian listrik tidak tercatat atau memperkecil tagihan. Padahal tindakan tersebut sudah termasuk kategori pencurian dan sangat merugikan negara.

Rizky juga menguraikan operasi besar-besaran dilakukan lantaran upaya persuasif yang dilakukan dengan pemberian sanksi dan menyurati kepada warga yang ketahuan, juga tidak berbalas positif.

Dari enam warga yang kedapatan mencuri listrik pada operasi pertama sepekan sebelumnya, tidak ada satu pun yang datang ke PLN untuk menindaklanjuti membayar denda maupun mengurusnya.

“Kami sudah prosedural. Karena pencurian listrik di sana itu sudah termasuk kategori pelanggaran berat. Sesuai ketentuan dari Dirjen Ketenagalistrikan, sanksinya memang harus dicabut dan membayar denda. Denda itu pun sudah ada sistem yang menghitung dan besarannya tergantung daya dan tarifnya. Tapi ketika sudah kami surati, mereka nggak kooperatif. Makanya kami lakukan operasi lebih besar, tapi malah ada penolakan itu. Ketika yang enam warga ketahuan, lalu akan dioperasi lagi kemudian banyak warga yang menolak, secara logika kan yang terindikasi melakukan kan lebih banyak lagi,” terangnya.

Ia menegaskan PLN tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan dan menertibkan pelanggaran pencurian listrik. Sebab selain itu sudah tindak kriminal, perbuatan itu juga sangat merugikan negara.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Lantas, dampak praktik pencurian listrik dengan cara menyadap juga sangat membahayakan keselamatan pelanggan.

“Kalau nyudet listrik dari jaringan besar atau loss setrum, itu kalau kesetrum maka langsung meninggal. Lalu juga sangat rawan terjadi korsleting dan kebakaran. Sebenarnya faktor keselamatan dan keamanan warga itu sendiri jauh lebih penting karena kondisinya memang sudah tidak standar lagi. Tapi kadang mereka nggak mau tahu dan hanya cari jalan pintas agar mbayarnya kecil,” tandasnya.

Perihal sanksi denda, Rizky menyebut bervariasi tergantung daya dan tarifnya. Namun kisarannya memang sampai Rp 14 juta.

Besaran denda itu pun juga diyakini masih lebih kecil jika dibanding kerugian negara akibat listrik yang dicuri bertahun-tahun.

“Sebenarnya kami sudah tahu dan bisa mendeteksi karena ada alatnya. Lalu juga ada tandanya misalnya trafo sering meledak atau redup padahal kapasitasnya masih cukup, itu juga sinyal kalau di suatu lokasi itu terindikasi ada pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga menegaskan dalam setiap operasi, petugasnya selalu dilengkapi dengan seragam resmi dan surat tugas. Termasuk pada operasi di Desa Dawung, dua hari lalu maupun sepekan sebelumnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com