JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pencurian Listrik Marak, PLN Sragen Ungkap Ada Oknum BTL Nakal Tawarkan Jasa. Manajer Rayon: Buka Segel Meteran Saja Sudah Pelanggaran!

Ilustrasi
   
Ilustrasi

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sragen mensinyalir ada oknum-oknum tak bertanggungjawab yang sengaja menawarkan jasa modifikasi mengarah pada pelanggaran alias pencurian listrik. Oknum itu dimungkinkan salah satunya dari kalangan biro teknik listrik (BTL) nakal.

Hal itu diungkap menyusul temuan adanya praktik pencurian listrik oleh pelanggan rumahan di beberapa titik di Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.

“Kami menduga ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menawarkan jasa biar bayar listriknya nggak banyak. Modusnya macam-macam. Ada yang nyudet atau ngambil listrik dari jaringan atas sebelum masuk meteran, los strom atau ngasih alat semacam mawat agar putaran meterannya nggak akurat,” papar Manajer PLN Rayon Sragen, Rizky kemarin.

Ia menguraikan oknum yang menawarkan jasa itu dimungkinkan tukang listrik atau BTL yang tidak bertanggungjawab.

Ia mengatakan saat praktik itu  ditemukan supervisor di beberapa KK di Desa Dawung Sambirejo, warga sempat beralibi bahwa mereka tidak melakukan apa-apa terhadap listrik di rumahnya. Akan tetapi, pihaknya meyakini bahwa praktik pelanggaran itu atas persetujuan pelanggan atau pemilik rumah.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Nggak mungkin kan orang masuk rumah seseorang, utak-atik meter nggak sepertujuan atau sepengetahuan orang pemilik rumah. Padahal kalau ketahuan, yang kena sanksi denda juga pelanggan sendiri,” terang Rizky.

Terkait temuan di Desa Dawung, Rizky kembali memastikan bahwa tim sudah melakukan sesuai prosedur yang benar. Begitu ketahuan, sambungan langsung diputus dan diberikan surat berita acara lengkap dengan kronologisnya.

Sesuai ketentuan, pelanggan mestinya datang ke PLN melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban membayar dendanya baru kemudian akan bisa disambung kembali.

“Denda pun itu yang menghitung ada sistemnya sendiri. Ada ketentuan langsung yang sudah diatur oleh Dirjen Ketenagalistrikan. Bukan kami yang menentukan,” tukasnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Rizky menegaskan selain di Dawung Sambirejo, indikasi pelanggaran seperti itu ditengarai juga masih ada di titik lain. Namun terkadang pengecekan dari supervisor memang dilakukan random alias acak di wilayah yang sudah ada indikasi kebocoran daya.

Ia kembali mengimbau masyarakat atau pelanggan tak main-main dengan mencoba mengakali atau memodifikasi listriknya. Sebab hal itu selain berbahaya bagi keselamatan, juga sudah masuk ranah pidana.

“Membuka segel itu saja sudah termasuk pelanggaran. Apalagi ngutak-atik dikasih kawat sehingga segelnya rusak itu kategorinya sudah pelanggaran berat dan kriminal,” terangnya.

Terkait tindaklanjut operasi yang sempat gagal karena diadang warga di Dawung, Rizky memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sragen. Menurut rencana, akan dilakukan sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat dan berbagai elemen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com