JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pendaftaran Bakal Calon Kades Dibuka Mulai Hari Ini. Calon Tak Dilarang Bawa Massa, Tapi Ini Syaratnya!

Ilustrasi ratusan warga saat mengantar cakades Jambanan mendaftar Pilkades. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi ratusan warga saat mengantar cakades Jambanan mendaftar Pilkades. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pilkades serentak 2019 resmi dimulai hari ini, Rabu (24/7/2019). Pendaftaran akan dibuka hingga 5 Agustus mendatang.

Para calon tidak dilarang untuk membawa massa atau pendukung. Meski demikian, yang terpenting semua bisa menjaga ketertiban karena apabila terjadi hal tak diinginkan maka tanggungjawab ada di bakal calon.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Sudah dibuka pendaftaran mulai hari ini. Memang tidak diatur soal larangan membawa pendukung atau pengawal saat mendaftar. Jadi nggak ada larangan itu,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Rabu (24/7/2019).

Ia hanya mengimbau bakal calon yang hendak mendaftar bisa menjaga ketertiban.

“Kalau terjadi apa-apa, tanggungjawabnya ada di bakal calon,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kabag Pemdes Setda Sragen, Hiladawati Aziroh saat dihubungi wartawan menyampaikan tahapan pendaftaran calon dibuka mulai 24 Juli-5 Agustus 2019.

Perihal calon membawa massa saat mendaftar, ia mengatakan meskipun tidak ada aturan yang melarang, akan tetapi menurutnya tidak ada urgensinya juga ketika mendaftar saja harus membawa massa. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com