JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pengoplos Elpiji Kantongi Rp 19 Juta Per Bulan

Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilograman ke dalam tabung gas 12 kilogram. Istimewa
   
Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilograman ke dalam tabung gas 12 kilogram. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram, Dimas Kurnia Wicaksono (28) mengantongi untung Rp 19,5 juta per bulan dari kejahatannya tersebut. Warga Kampung Wonosari, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo itu menghasilkan 50 tabung gas elpiji 12 kilogram per hari, oplosan dari gas elpiji 3 kilogram sebanyak 200 tabung.

Akibat tindakannya, tersangka Dimas terancam mendekam dipenjara selama 14 tahun penjara. Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi itu dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 62 junto Psal 8 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian Pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keduanya sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun pemjara. Serta Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Tersangka melakukan perbuatan yang merugikan negara demi keuntungan pribadi. Karena elpiji tabung 3 kilogram atau melon itukan untuk masyarakat tidak mampu dan merupakan barang subsidi pemerintah. Oleh pelaku malah diisikan ke tabung ukuran 12 kilogram yang tidak disubsidi. Sehingga merugikan masyarakat banyak,” ungkapnya, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Penangkapan Dimas sendiri berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pangkalan elpiji milik tersangka. Berbekal info tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Ketika petugas mendatangi lokasi, didapati pelaku bersama tujuh orang karyawannya sedang mengoplos elpiji.

“Jadi isi empat tabung elpiji yang melon dioplos atau dipindah ke tabung elpiji 12 kilogram. Tersangka kemudian menjualnya di pangkalan miliknya dengan harga Rp105 ribu. Sehingga mendapatkan keuntungan bersih Rp15.000 per tabung dan per bulannya unung Rp 19,5 juta,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com