JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengumuman Angota DPRD Sragen Terpilih Hasil Pileg 2019 Mendadak Ditunda. KPU Sebut Karena Ada Instruksi Ini! 

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Agenda pengumuman anggota DPRD Sragen terpilih hasil Pileg 2019 yang dijadwalkan digelar Rabu (3/7/2019) mendadak dibatalkan. KPU setempat memutuskan menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penundaan tersebut dikarenakan adanya kebijakan KPU RI harus menunggu terlebih dahulu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Kabupaten Sragen tidak berani melakukan proses penetapan hari ini kerena memang dasar surat yang kita tunggu dari KPU RI memang belum turun,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sragen, Suwarsono, kepada wartawan Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya KPU Sragen sudah mengagendakan bakal mengumumkan rapat pleno terbuka hari ini di gedung IPHI Sragen Wetan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Rapat pleno tersebut berupa perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen hasil pemilu 2019.

Suwarsono menjelaskan, ada 15 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melaksanakan kegiatan pleno rekapitulasi penetapan kursi dan DPR terpilih. Menurutnya,  kursi dan calon DPRD terpilih sudah fiks semua dan tidak ada permasalahan.

Akan tetapi proses tersebut dikhawatirkan nantinya akan ada hal – hal yang tidak diinginkan akan melanggar secara hukum.

”Informasi yang kami dapatkan dari KPU provinsi, bahwa kita harus sangat hati hati terkait dengan proses penetapan hari ini,” terangnya.

Pasalnya, terdapat kebijakan dari KPU RI yang harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi, terkait dengan buku regrestasi perkara dan turunan prosesnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Harus mencermati PKPU No 7/2019 dan PKPU No10/ 2019, tetapi juga harus melihat situasi kondisi terkait dengan keputusan yang ada di mahkamah konstitusi yang diturunkan pada KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sragen Minarso, membenarkan, jika penundaan acara hari ini mengikuti instruksi dari pusat.

”Kita sudah sampaikan secara resmi, bahwa batas waktu belum bisa kita tentukan, ya kami tidak bisa bilang apa – apa. Bisa saja besok pagi tapi bisa saja tanggal 9 atau tanggal 10 nunggu instruksi dari pusat dulu,” ujarnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com