JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengusutan KPK Berlanjut, Ada Lebih dari 2 Tersangka Baru Kasus e-KTP

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus e-KTP menunjukkan adanya lebih dari dua tersangka baru.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang .

“Nanti kami ekspos pada waktunya, kami sudah gelar perkara,” ujar Saut Situmorang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7/2019).

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Saut menyebut kemungkinan tersangka itu akan diumumkan pekan depan. “Menunggu kesiapan aja,” ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, tersangka baru berasal dari pengusaha dan birokrat. “Ada dari pengusaha, ada dari birokrat,” ujar Agus saat ditemui di lokasi yang sama.

Dalam perkara E-KTP, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni Setya Novanto, Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, Irman, dan Markus Nari.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Setya, Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Made Oka, Irvanto, Anang, dan sudah menjadi terpidana, sedangkan Markus Nari masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com