JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perang Tembakan di Pilkades Sragen, Kapolres Isyaratkan Pemberi Bakal Diproses Utama, Begini Cara Laporannya Jika Menemukan Money Politik!

Kapplres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat menunjukkan mobil Daihatsu Xenia baru yang dibeli pelaku dari hasil pembobolan Mall Luwes Sragen, Rabu (6/2/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapplres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat menunjukkan mobil Daihatsu Xenia baru yang dibeli pelaku dari hasil pembobolan Mall Luwes Sragen, Rabu (6/2/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen mengisyaratkan fokus utama penindakan pada pelaku pemberi uang dalam penanganan kasus money politik di Pilkades serentak 26 September mendatang. Sanksi pidana hingga kurungan penjara akan diterapkan sesuai dengan KUHAP.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan ditanya perihal pembentukan Satgas Anti Money Politik oleh Pemkab. Kapolres mengatakan Polres mendukung langkah itu dengan harapan bisa menekan praktik money politik agar tidak semakin marak di Pilkades.

“Nanti kita lihat dulu mekanisme yang ada bagaimana untuk memudahkan penanganan. Supaya selaras upaya penegakan hukumnya,” papar Kapolres kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Kapolres menguraikan sanksi bagi pelaku money politik akan dijerat sanksi pidana dan bisa kurungan penjara. Menurutnya semua nanti tergantung fakta di lapangan.

Sesuai koordinasi, untuk pelanggaran administrasi akan diberikan ke panitia pemilihan desa. Sedangkan pelanggaran yang mengandung unsur pidana dan money politik diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Makanya kita perlu mematangkan koordinasi dengan kejaksaan untuk penuntutan,” terangnya.

Kapolres menyampaikan dari kacamatanya, untuk penanganan money politik Pilkades, yang akan ditangani utamanya adalah oknum pemberinya. Sedangkan penerima nanti akan dilihat kontekstual dan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Kalau di UU pemilu yang diproses hanya pemberinya. Tapi kalau di KUHP pemberi dan penerima,” tukasnya.

Bagaimana teknis laporan jika masyarakat menemukan praktik money politik di Pilkadesnya?

Kapolres menyampaikan mekanismenya bisa langsung melaporkan ke Polres atau lewat tim Satgas Pilkades di desanya. Namun ia menyampaikan bahwa laporan harus disertai dengan unsur alat bukti, saksi, pelapor, terlapor semuanya harus terpenuhi.

“Bisa rekaman video juga bisa. Untuk kasus money politik tidak ada leg specialis. Begitu alat bukti-bukti cukup, saksi lengkap, akan langsung diproses,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com