JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pertanggungjawaban APBD Karanganyar, Rp 221 Miliar Anggaran Tak Terserap. Kursi Fraksi PKS Kosong 

Ilustrasi sidang paripurna DPRD dengan banyak kursi yang kosong karena legislator tak hadir. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi sidang paripurna DPRD dengan banyak kursi yang kosong karena legislator tak hadir. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Rapat paripurna dengan agenda penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, digelar di ruang paripurna DPRD Karanganyar, Jumat (12/07/2019).

Dalam laporannya, Bupati Karanganyar Juliyatmono menyatakan, pembahasan rancangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, telah dilaksanakan dengan baik.

Hal itu tertuang dalam naskah berita acara nomor 188.3/91 Tahun 2019 dan Nomor 172.1/9/2019 tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang Raperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD tahun 2018.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Bupati menjelaskan, PAD tahun 2018, secara keseluruhan dianggarkan Rp 2.110,878 miliar dan terealisasi sebesar Rp 2.113 miliar.

Lantas belanja daerah Rp 2.279 triliun, dengan realisasi Rp 2.064 triliun. Penerimaan pembiyaan yang dianggarkan Rp 186.963 miliar, realisasinya Rp 187.137 miliar.

Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 15 miliar, realisasinya Rp 15 miliar. Sedangkan untuk sisa lebih penggunaan anggaran, (Silpa) sebesar Rp 221.485 miliar.

Paripurna itu digelar tanpa diikuti oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Fraksi itu tak nampak menghadirkan perwakilannya dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pantauan di gedung DPRD, tidak hanya FPKS sejumlah anggota lain, juga tidak terlihat hadir.

Sebagian kursi kosong  dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD, Sumanto tersebut.

Usai paripurna, Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno mengatakan tidak ada pemberitahuan resmi dari anggota DPRD yang berasal dari FPKS ini,mengenai ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna.

Meski tanpa kehadiran FPKS, menurut Sujarno, rapat paripurna, masih tetap sah karena telah dihadiri dan diikuti lebih dari duapertiga anggota. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com