JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pesan 2,5 Ton Telur Pakai Nama Palsu, Pria Asal Rembang Ditangkap Polisi. Pelaku Sempat Buron 2 Bulan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah dalam 2 bulan pengawasan seorang pria asal Rembang Jawa Tengah berinisial P diamankan Unit Reskrim Polsek Batangan Polres Pati karena diduga melakukan penggelapan satu truk telur ayam dengan berat sekitar 2,5 ton.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Batangan IPTU Lilik Supardi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 27 Mei 2019 silam, di pinggir jalan raya Juwana – Rembang turut Desa Gajahkumpul Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp. 1.160.000,- disita dari tersangka merupakan sisa uang hasil pembagian penjualan telur.

Kemudian sepasang sandal disita dari tersangka yang dibeli dengan uang hasil pembagian penjualan telur, satu unit HP disita dari tersangka yang dipergunakan untuk menghubungi korban memesan telur 2500 kg.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar nota pengiriman barang disita dari pelapor yang berisi tulisan tangan menerangkan waktu pengiriman, jumlah barang yang dikirim, jumlah nominal uang.

Turut diamankan pula nama dan tandatangan korban, pelapor juga tersangka selaku penerima barang.

Modus operandi pelaku, awalnya melakukan pemesanan telur ayam lewat telepon dengan memakai nama palsu. Kemudian menguasai barang lalu membawanya pergi dan menjualnya dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pemilik barang.

“Pelaku memesan telur dari saksi 1 sebanyak 2,5 ton. Sesampainya di TKP, terlapor dan teman-temannya memindahkan 2,5 ton telur ayam dari truk milik pelapor ke truk engkel warna kuning yang dibawa teman terlapor dan setelah selesai lalu truk engkel itu pergi dengan membawa 2,5 ton telur, demikian juga terlapor pergi tanpa membayar sama sekali. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsel Batangan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak 2500 kg telur ayam atau seberat 2.5 ton @ Rp. 18.700,- dengan moninal RP. 44.500.000,-

Kapolsek Batangan Iptu Lilik Supardi menjelaskan bahwa upaya ungkap kasus “penipuan dan atau penggelapan” ini sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, merupakan kerja keras Unit Reskrim Polsek Batangan dalam melakukan olah TKP.

Hasil pengembangan kasus tersebut dengan kerjasama dari Sat Reskrim Polres Rembang.

“Saat di interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan menggunakan nama dan alamat palsu saat bertransaksi melalui handphone dengan korban” pungkas Kapolsek. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com