JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PNS Sragen Diharamkan Jadi Tim Sukses Calon Kades. Bupati Sebut Ada Sanksi Tegas, Semua Kepala OPD Diminta Perintahkan Jajarannya Bantu Pengawasan 

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen mengharamkan PNS menjadi tim sukses dan terlibat dalam sosialisasi dukungan untuk calon di Pilkades. Jika nekat terbukti, sanksi tegas pun akan dijatuhkan.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati seusai penandatanganan MoU pencegahan money politik Pilkades di Pendapa Rumdin Bupati kemarin.

“Intinya PNS tidak boleh berpolitik. Kalau di Pemilu dilarang, di Pilkades pun sama. Kalau hanya masyarakat yang diatur, sementara PNS tidak, nanti bagaimana. Nggak adil dong,” papar Bupati didampingi Sekda, Tatag Prabawanto kepada wartawan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain terlibat tim sukes, PNS juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan pada calon Kades. Di antaranya dilarang berfoto selfie dengan calon, kemudian melakukan gerakan jari yang mengarah pada simbol terkait calon di Pilkades.

Terkait sanksi bagi PNS yang nekat, bupati memastikan bakal ada sanksi tegas.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Sanksinya nanti yang menentukan pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati,” tegasnya.

Dalam sambutannya, bupati juga meminta Kepala OPD untuk memerintahkan PNS di jajarannya melakukan pengawasan partisipatif dan menjaga sikap netral.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menambahkan untuk PNS yang terbukti terlibat dalam tim sukses atau Pilkades, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan kita beri sanksi,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com