JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Bekuk Napi Pemasok Sabu untuk Nunung

at (19/7/2019). Tribunnews/istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung. Keduanya adalah napi yang  bernisial E dan IP.

Sayangnya, polisi Polda Metro Jaya tidak berhasil menemukan barang bukti sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor tempat E dan IP mendekam.

“Yang berhasil diamankan hanya alat komunikasi,” ujar Kanit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Kamis (25/7/2019) terkait kasus sabu Nunung.

Polisi menangkap E di Lapas Bogor pada Ahad, 21 Juli lalu dan menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi beserta simcard.

Tiga hari berselang, polisi kembali menangkap IP di Lapas yang sama dan menemukan ponsel merek Apple beserta simcard. Ponsel yang disita diduga merupakan alat komunikasi dalam bertansaksi narkoba.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono berujar, pemesanan dari pengedar bernama Hadi Moheryanto alias Tabu kepada E dilakukan melalui ponsel itu. Termasuk untuk menyuruh kurir berinisial K menaruh sabu itu di salah satu tiang listrik di bawah flyover Cibinong, Bogor.

“Eh K, ini ada orang pesen. Tolong diletakkan di pinggir jalan dekat flyover Cibinong, nanti ada orang yang mengambilnya,” ujar Argo menirukan E.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menjelaskan, narapidana E bisa memiliki ponsel menjalankan bisnis narkoba karena dibantu oleh pihak keluarga. “HP itu diselundupkan keluarga di dalam gula,” kata dia.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Tomi juga berasalan, Lapas Bogor mengalami over kapasitas sehingga sulit untuk mengawasi. Menurut dia, kapasitas Lapas hanya layak diisisekitar 370 orang. Namun, narapidana di Lapas itu sudah mencapai 970 orang.

“Jadi over kapasitas 300 persen,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran Jumat (19/7/2019) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sabu itu didapat dari Hadi Moheryanto alias Tabu yang ditangkap di hari yang sama.

Tabu memasok sabu buat Nunung tersebut dari E. Pemesanan antara keduanya dilakukan melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com