JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Mulai Selidiki Kasus Viral Korban  Fintech 

Ilustrasi. pexels
   
Ilustrasi. pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polresta Surakarta membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penyebaran poster mesum nasabah financial technology (fintech). Saat ini, petugas kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengakui, laporan terkait masalah tersebut telah diterimanya. Namun demikian, ungkap Fadli, pihak kepolisian belum bisa.mengungkapkan kebenaran kasus tersebut.

“Biarkan penyidik bekerja terlebih dulu. Karena laporan baru masuk, baru kita lidik. Benar tidak yang terjadi seperti yang diceritakan. Kita juga harus mengetahui benar tidaknya pengunggah gambar tersebut, apakah dari pihak yang meminjami atau ada pihak lain. Kita tidak boleh asal menuduh, harus berdasarkan fakta,” ungkapnya, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Sebelumnya, tersebar poster viral disejumlah media sosial wajah seorang perempuan dengan tulisan rela berhubungan badan dengan imbalan uang untuk melunasi hutang telah memantik reaksi keprihatinan sejumlah pihak.

Informasinya dalam poster itu ada foto seorang wanita mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto nama lengkap berinisial YI warga Kota Solo dan nama keluarga.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi Incash. Dijamin puas,” begitu bunyi kutipan dari tulisan itu. Dalam poster juga tercantum nomor ponsel pribadi YI

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Atas unggahan itu, YI yang merupakan figur dalam poster tersebut mengaku telah menjadi korban lantaran fotonya disebar oleh pihak tak bertanggung jawab. Dia mendatangi LBH Solo Raya yang berkantor di Komplek Sentra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019), untuk meminta bantuan hukum

Menurutnya, poster itu dibuat oleh fintech (Financial Technologi) atau jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memberikan pinjaman uang kepada dirinya beberapa waktu lalu.

“Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress,” kata YI. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com