JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Jepara Gulung 5 Sindikat Alap-alap Sepeda Motor di Persawahan. Pelaku Mengaku Hanya Butuh 3 Menit Untuk Bobol Motor

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk sindikat curanmor dengan lima tersangka yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Jepara akhir-akhir ini.

Dua dari lima pelaku yang terdeteksi sebagai residivis curanmor tersebut baru keluar dari rutan Jepara pada Januari dan Maret 2019.

Kedua tersangka itu radalah KS alias Kembu dan SK alias Gepeng yang melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Mereka beraksi dengan senjata kunci T.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat melakukan konferensi pers pagi ini di Mapolres menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci sepeda motor dengan kunci T.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Mereka beraksi pada saat sepeda motor ditinggal pemiliknya untuk bekerja di persawahan dan setelah berhasil pelaku menjual kepada orang yang telah memesan.

Pelaku melakukukan pencurian dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dengan berboncengan dan ketika melihat dan mengetahui sasaran langsung beraksi.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada pertengahan bulan ini ketika tersangka SK mengusai motor Scoopy hasil curiannya yang akan diperjual belikan.

Kemudian anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka bersama barang bukti.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Barang bukti yang kita amankan sepeda motor dan kunci T serta uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 1.410.000,” paparnya saat jumpa pers di Mapolres Jepara.

Pengakuan dari tersangka ia melakukan pencurian berdasarkan kesempatan lalu dijual dan biasanya pencurian dilakukan terhadap motor yang parkir dipinggir jalan. Pelaku membutuhkan waktu 3 menit untuk beraksi.

Sampai saat ini Polres Jepara berhasil mengamankan lima tersangka yakni KR (38), SK (33), AR (40), AA (39) dan AR (28). Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com