JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Bongkar Praktik Pencurian Listrik Oleh BTL Nakal. Tarif Rp 30 Juta Untuk Tambah Daya 23.000 Watt, Ternyata Listriknya Dicurikan Los Strom 

Kasat Reskrim Polres Karanganyar saat memimpin konferensi pers praktik pencurian listrik yang dilakukan oknum BTL, Kamis (18/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Kasat Reskrim Polres Karanganyar saat memimpin konferensi pers praktik pencurian listrik yang dilakukan oknum BTL, Kamis (18/7/2019). Foto/Wardoyo

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah maraknya pencurian listrik, Polres Karanganyar sukses membongkar praktik nakal yang dilakukan oknum petugas biro teknik listrik (BTL). Mematok tarif Rp 30 juta untuk tambah daya 23.000 watt, oknum BTL itu ternyata malah menaikkan daya secara ilegal dengan los strom tanpa sepengetahuan PLN.

Tersangka diketahui bernama Triyono (46) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Ia dibekuk polisi setelah kedapatan mengakali tambah daya secara ilegal di sebuah Koperasi Simpan Pinjam yang berada di Kecamatan Gondangrejo.

Tak tanggung-tanggung, tersangka mematok tarif mencekik yakni Rp 30 juta sebagai jasa tambah daya dari 11.000 watt ke 23.000 watt di koperasi itu. Ternyata, uangnya ditilep sendiri dan listrik koperasi itu dinaikkan ilegal lewat los strom.

Praktik BTL nakal itu terungkap saat digelar rilis pers dipimpin  Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, Kamis (18/7/2019). Diwakili Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi mengatakan kasus itu terbongkar setelah pihak Koperasi Simpan Pinjam, melalui manager, Danang Agung Juniyanto, curiga dengan denda Rp 89 juta yang dikenakan dari PLN.

Setelah diklarifikasi ke PLN, ternyata denda itu dibebankan atas pelanggaran penggunaan daya listrik yang dinaikkan secara ilegal atau kasarannya dicurikan.

Dari insiden denda itu, pihak koperasi akhirnya melaporkan Triyono yang mengurusi tambah daya setahun silam.

Sang manajer mengatakan saat itu pihak koperasi hendak menaikkan daya listrik, dari 11.000 watt menjadi 23.000 watt.

Karena melihat Triyono sebagai BTL, koperasi lalu mempercayakan untuk mengurusi tambah daya yang oleh tersangka dipatok biaya Rp 20 juta.

Selain biaya penambahan daya, menurut Kasat Reskrim, tersangka juga meminta biaya pemasangan instalasi sebesar Rp 10 juta.

Oleh tersangka, penambahan daya ini, langsung didaftarkan ke PLN wilayah Surakarta.

“Setelah didaftarkan, ternyata uang tidak disetorkan kepada PLN. Tersangka justru menaikkan daya listrik secara illegal dengan melakukan los strom,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/07/2019).

Perbuatan tersangka yang menaikkan daya listrik ini, ternyata tanpa sepengetahuan pengguna jasa, dalam hal ini pengelola koperasi.

Setelah hampir setahun, baru diketahui, jika tersangka tidak menaikkan daya listrik secara resmi dan tidak terdaftar di PLN. Akibatnya koperasi mengalami kerugian karena harus membayar denda kepada PLN sebesar Rp 89 juta

“ Pengguna jasa tidak tahu. Yang mereka tahu, ada kenaikan daya melalui tersangka,” urai Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar dan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman  4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com