JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Akhirnya Tangkap 2 Tersangka Korupsi Megapungli Hibah Alsintan Sragen. Kerugian Sementara Disebut Setengah Miliar 

Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka korupsi megapungli bantuan hibah alsintan Sragen saat menjalani pemeriksaan akhir di Polres, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua tersangka kasus korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Sragen dari dana APBN dan APBD Provinsi tahun 2017, resmi ditangkap Polres Sragen (30/7/2019). Keduanya akhirnya ditangkap setelah sebelumnya tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka itu masing-masing mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan THL POPT Dinas Pertanian, Setyo Apri Surtitaningsih (45).

Keduanya hadir di Polres untuk menjalani pemeriksaan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Selesai diperiksa, sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berikut berkas perkara dan barang bukti.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan tersangka SD dan SAS dikirimkan ke Kejari untuk pelimpahan tahap kedua. Itu dilakukan setelah berkas kasus megapungli yang diperkirakan merugikan negara puluhan miliar itu, sudah lengkap alias P-21 oleh Kejari.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Hari ini, dua tersangka kita limpahkan ke Kejari bersama berkas perkara dan barang bukti,” papar AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi di Mapolres, Selasa (30/7/2019).

Untuk kerugian negara dari kasus dua tersangka itu, Kasat menyebut di kisaran Rp 500 juta dan alat pertanian yang dipungli.

Namun ia mengatakan kasus itu masih akan dikembangkan lagi sehingga barang bukti dan jumlah kerugian negara dimungkinkan berkembang.

“Modusnya alat mesin pertanian tersebut yang seharusnya diperuntukkan untuk kelompok tani A  dipindahtangankan ke pihak lain dengan beberapa imbalan uang. Imbalannya bervariasi ada yang Rp 30 juta ada yang Rp 35 juta tergantung nilai besar kecilnya alat pertanian yang diterima,” urainya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Untuk sementara, barang bukti yang diamankab ada satu mesin pertanian berupa traktor besar bernilai Rp 450 juta. Namun alat mesin sementara dititipkan di Mondokan. Untuk total titik bantuan yang dipungli, belum bisa dipastikan karena dimungkinkan masih ada perkembangan.

“Kalau itu saya belum bisa bicara,” kata dia.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan keduanya mengakhiri penantian panjang pengungkapan  kasus korupsi yang diyakini menjadi korupsi bermodus pungli dengan nilai terbesar di era Sragen tiga tahun terakhir. Sebab dari pendataan, jumlah bantuan alsintan yang mengalir ke Sragen baik lewat Dinas Pertanian maupun Aspirasi DPR RI Dapil IV, mencapai 1.700 unit. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com