JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polresta Solo Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilograman ke dalam tabung gas 12 kilogram. Istimewa
   
Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilograman ke dalam tabung gas 12 kilogram. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilograman ke dalam tabung gas 12 kilogram.

Kapolresta Surakarta, Komves Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pelaku atas nama Dimas Kurnia Wicaksono (28) warga Kampung Wonosari, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah diamankan saat sedang mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

“Pelaku ditangkap di gudang yang juga dijadikan lokasi pengoplosan elpiji di Kampung Randusari, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Pelaku ditangkap beserta sejumlah bafang bukti,” urainya, Rabu (17/7/2019).

Dikatakan Kapolresta, pelaku bersama tujuh karyawannya berkeliling Kota Solo dan sekitarnya untuk mencari gas melon subsidi untuk dibeli. Kemudian setelah terkumpul, Dimas memindahkan isi elpiji dari tabung melon ke tabung biru atau elpiji kemasan 12 kilogram kosong dengan bantuan selang khusus. Setelah selesai, tabung 12 kilogram langsung ditutup dengan segel yang sengaja dipesan agar terlihat asli. Kemudian elpiji asli tapi palsu itu dipasarkan pelaku baik dijual di pangkalan elpiji miliknya atau di pedagang lainnya.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Dalam sehari pelaku rata-rata menghasilkan 50 tabung gas elpiji 12 kilogram yang dipindahkan dari tabung 3 kilogram. Jadi sehari pelaku membutuhkan 200 tabung elpiji ujuran 3 kilogram. Aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir,” tandasnya.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 62 junto Psal 8 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian Pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman masing-masing 5 dan 4 tahun.

“Barang bukti yang kami amankan selaim ratusan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram dan 12 kilogram, juga ada dua init mobil, selang regulator, timbangan portabel, tutup segel baik baru maupun bekas,” tukas Kapolresta Surakarta. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com