JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pura-pura Ambil ATM, Bandit Gondol Mobil Bermuatan Kuda. Bocah 15 Tahun Ikut Tergondol Lalu Dibuang di Tengah Jalan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit mobil bak terbuka bermuatan satu ekor kuda yang terjadi di depan Pasar Segamas.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabagops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono di Mapolres, kemarin siang.

“Korban pencurian yaitu Samsudin (43) warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Sedangkan pelaku pencurian yang diamankan yaitu LNM (19) warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kabagops dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dijelaskan Kabagops, bahwa kejadian bermula saat pelaku berpura-pura menyewa satu ekor kuda dari korban. Kuda rencananya akan digunakan untuk acara sunatan masal di Banjarnegara. Karena lokasinya jauh, kuda diangkut menggunakan mobil sewaan dari Brebes menuju Banjarnegara.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Saat perjalanan sampai di wilayah Purbalingga, pelaku mengajak korban berhenti untuk buang air. Kemudian pelaku berpamitan ke ATM namun kemudian kabur membawa mobil berisi kuda milik korban. Korban kemudian melapor kejadian pencurian ke Polres Purbalingga,” jelas Kabagops.

Kabagops menjelaskan pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Klirong, Kebumen berikut barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu ekor kuda jenis Sumbawa warna cokelat. Selain itu, ikut diamankan satu unit mobil bak terbuka jenis Mitsubishi Colt L 300 warna coklat tembakau dengan nomor polisi G-1825-PP berikut STNK dan kunci kontaknya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto yang mendampingi konferensi pers menambahkan ada hal menarik dalam kasus tersebut. Selain membawa kabur mobil berisi kuda, ternyata keponakan korban yang masih berusia 15 tahun ikut terbawa mobil yang dicuri.

“Keponakan korban diturunkan pelaku di wilayah Banjarnegara. Beruntung ia berhasil pulang ke rumah karena ditolong warga setelah tiga hari berkeliaran di jalan,” jelasnya.

Tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com