JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pura-pura Menguntit, Silap Sekejap Lalu Bobol Gudang Beras. Pelaku Malah Tepergok Pembeli 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG. JOGLOSEMARNEWS.COM  Petugas Patroli Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian Beras di Gudang areal Pasar Sraten.

Gudang yang dibobol beralamat di Desa Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (11/7/2019).

Pelaku bernama Sukma Wahyu Hadi (34) asal Malangan, Magelang Selatan. Tersangka dibekuk di tempat tinggalnya di Sukorejo Mertoyudan Magelang.

Tersangka juga diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian di Wilayah Hukum Polres Magelang tahun 2012.

Kapolsek Mertoyudan Magelang AKP Panca Widarsa dalam laporan tertulisnya mengatakan bahwa membenarkan kalau ketika petugas Polsek Mertoyudan melaksanakan Patroli mengamankan pelaku tindak pidana pencurian beras di gudang milik korban Arofiah (52) itu.

“ Saat itu Anggota kami saat melaksanakan patrol mendapatkan krumunan masa di Pasar Sraten. Setelah di dekati ternyata baru saja menangkap salah satu pelaku pencurian beras. Kwmudian oleh petugas kami pelaku di bawa ke Polsek Mertoyudan guna di amankan sekaligus dilakukan pemeriksaan “ katanya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Didepan petugas pelaku mengakui kalu barusaja mengambil beras dalam karung seberat 25 kg di salah satu gudang di pasar Sraten. Aksinya diketahui pemilik gudang dan langsung ditangkap, terang Sukma Wahyu kepada petugas pemeriksa.

Sedangkan berdasarkan keterangan korban Sofiah bahwa kronologis aksinya ketika itu pelaku memasuki kawasan pasar.

Salah satu pedagang merasa curiga kemudian dikuntit dari belakang dengan jarak kurang lebih 7 meter. Lalu pelaku diketahui pelaku masuk ke dalam gudang yang terbuka dan keluar dengan membawa satu karung plastik berisi beras seberat 25 kg.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Mengetahui hal tersebut kemudian Korban diberi tahu dan lakukan pengejaran pelaku bisa diamankan di luar pasar beserta barang buktinya. Kemudian dilakukan intrograsi dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Mertoyudan yang sedang melakukan Patroli.

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti berupa Satu unit Spm Honda Grand Nopol : AA 2351 XY sebagai sarana dan Satu karung beras merk raja lele berat 25 kg , kini diamankan di rutan Polsek Mertoyudan guna dilaksakan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com