JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Revisi UU, Menaker Minta Buruh Tidak Selalu Asal Menolak

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koalisi buruh menolak rencana Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga kini proses revisi belum lagi berjalan dan substansi revisi juga belum ada.

Terkait dengan penolakan tersebut,
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mempertanyakan substansinya.

“Menurut saya, janganlah dikit-dikit tolak, dikit-dikit tolak. Gerakan buruh harus lebih maju dari sekadar tolak – menolak. Karena, tantangan ketenagakerjaan makin kompleks dewasa ini,” kata Hanif dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).

Apalagi, ujar Hanif, saat ini pemerintah masih mencari masukan dari para pemangku kepentingan soal substansi revisi.

Karena itu, ia tak ingin penolakan itu terjadi karena informasi yang tidak benar dan hoaks. Ia lantas mendorong mereka memberi masukan kepada pemerintah.

Belakangan, Hanif mengatakan perubahan industri dan proses bisnis sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi yang cepat dan masif, sangat berpengaruh terhadap karakter pekerjaan dan hubungan kerja di masa mendatang. Apalagi tuntutan keahlian juga berubah lantaran karakter pekerjaan berubah.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Ini kan perlu diantisipasi oleh semua pihak, termasuk serikat pekerja dan dunia usaha,” kata Hanif.

Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja pun semakin penting. Sejurus dengan itu, Hanif berujar cara perlindungan juga berbeda, tak lagi dengan cara konvensional. Hal itulah yang mendorong perlunya revisi beleid dilakukan.

Pernyataan Hanif itu dilontarkan untuk menanggapi Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha soal revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.

“Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh,” ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.

Menurut Nining, belakangan pemerintah hendak mendorong UU Ketenagakerjaan agar lebih fleksibel. Namun, ia khawatir dengan fleksibilitas itu, hak-hak pekerja justru tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Salah satu kecemasannya adalah soal pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah.

“Pemerintah belakangan lebih mengutamakan kemudahan investasi dan infrastruktur, namun hasilnya jauh dari harapan kaum buruh,” tutur Nining.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah asosiasi pengusaha, seperti Apindo, Kadin, dan HIPMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan salah satu yang turut dibahas dalam pertemuan itu ialah masalah ketenagakerjaan, perpajakan, dan ekspor.

Untuk masalah ketenagakerjaan, Hariyadi meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan diprioritaskan karena saat ini terjadi penyusutan jumlah tenaga kerja di sektor formal.

“Jadi kami harap bahwa, kami akan libatkan semua pihak terutama serikat pekerja untuk lihat kembali aturan ini gimana. Supaya ke depan harapan kami UU Ketenagakerjaan ini bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com