JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Rp 2,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan Dari Para Koruptor di Karanganyar. Berikut Rinciannya! 

Tasyakuran HUT Adhyaksa di Kejari Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Tasyakuran HUT Adhyaksa di Kejari Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Kerugian negara tersebut diselamatkan dari penanganan kasus tindak pidana korupsi selama kurun Januari-Juli 2019.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan penyelamatan kerugian negara itu berasal dari tiga kasus. Yakni kasus penyimpangan pengadaan pesawat untuk lokasi wisata Edupark sebesar Rp 509 juta.

Lantas kasus tukar guling tanah kas desa Girilayu, Kecamatan Matesih sebesar Rp 900 juta. Serta dari  kasus pungutan liar PTSL dan dugaan penyelewengan dan bantuan desa dengan total Rp 850 juta.

Menurutnya angka kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Penyelamatan keuangan negara iru dilakukan tidak hanya setelah proses hukum. Akan tetapi juga pada saat proses penyelidikan.

“Namun ada sebagian yang belum dikembalikan dan tidak tertutup kemungkinan proses hukum terus berlanjut,” papar Kajari kepada wartawan,Selasa (23/07/2019).

Perihal kinerja dan penanganan kasus korupsi maupun pidana umum, Suhartoyo, mengatakan upaya pencegahan akan lebih diintensifkan dan penegakan hukum tetap dijalankan.

“Sesuai dengan tugas pokoknya, Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus, terutama tindak pidana korupsi, diawali dengan upaya preventif den bekerja sama dengan Inspektorat kabupaten. Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka diserahkan kepada Inspektorat, numun jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum, maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Kajari. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com