JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sarumpaet dan Anaknya Berzikir Selama Sidang Pembacaan Vonis

tempo.co
   
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Selama sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2029), kedua tangan Ratna Sarumpaet selalu berada di dalam tas.

Hakim pun meminta Ratna mengeluarkan tangannya dari dalam tas. Saat itulah terlihat di tangannya tasbih kuning tua. Ratna sedang berzikir.

Ratna tidak sendiri dalam berzikir. Anaknya yang ikut menghadiri sidang juga ikut berzikir di kursi pengunjung.

Melihat Ratna berzikir, majelis hakim memerintahkan petugas untuk tidak mengambil tasbih tersebut.

Sedangkan tas Ratna Sarumpaet diberikan ke keluarga.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Tasbih keluarkan saja, tasnya simpan,” ujar ketua majelis hakim, Joni.

Di bangku pengunjung sidang, putra Ratna Sarumpaet, Muhammad Iqbal, melakukan aktivitas serupa. Dia tampak menggengam tasbih dan merapal doa. “Iya berdoa biar bebas,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong alias hoax terkait penganiayaan.

Hoax diciptakan di tengah pemilu ketika Ratna masih aktif dalam Badan Pemenangan Nasional capres Prabowo Subianto.

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Cerita penganiayaan yang dialaminya saat itu memang sempat disebarluaskan Prabowo dan sejumlah tokoh di BPN hingga mengundang kecaman terhadap pemerintahan capres inkumben Joko Widodo.

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, berpendapat kliennya harus divonis bebas oleh majelis hakim.

Menurut dia, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com