JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sejumlah Perumahan di Sragen Jadi Sorotan, Ditengarai Tak Dilengkapi Fasum-Fasos. Pemkab Didesak Tindak Pengembang Nakal 

Salah satu kompleks perumahan KPR bersubsidi di Puro, Karangmalang. Foto/Wardoyo
   
Salah satu kompleks perumahan KPR bersubsidi di Puro, Karangmalang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah kompleks perumahan yang dibangun oleh pengembang di beberapa lokasi di Sragen mendapat sorotan.  Pasalnya perumahan yang dibuat bahkan sudah dihuni, terindikasi tak dilengkapi dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan.

Pemkab pun diminta melakukan pengecekan terhadap proyek perumahan dan perumahan yang ada terkait ketentuan fasum-fasos. Kemudian pengembang yang terdeteksi nakal dan tak menyediakan fasum-fasos sesuai ketentuan, diminta diberikan sanksi tegas.

“Dari hasil pengecekan kami ke lapangan, ada beberapa perumahan yang tidak dilengkapi fasum-fasos. Padahal sesuai aturan dan UU maupun Peraturan Menteri, setiap pengembang wajib menyediakan 30 persen untuk fasum-fasos dan jika tidak maka bisa dikenai sanksi pidana,” papar Koordinator Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (Topan) RI, Agus Triyono, Rabu (10/7/2019).

Ia mencontohkan salah satu perumahan yang terindikasi belum memenuhi persyaratan fasum-fasos adalah Perumahan berinisial C di wilayah Desa Puro, Karangmalang.

Kompleks perumahan KPR Bersubsidi yang memiliki hampir 40an unit rumah itu, menurut pengmatannya belum dilengkapi fasum-fasos seperti persentase yang ditentukan.

“Fasum-fasos kan bisa dalam bentuk lahan terbuka hijau, taman, tempat ibadah atau fasilitas lain. Nah, dari pengecekan kami, beberapa perumahan termasuk perumahan KPR C itu sepertinya enggak ada tempat ibadah, taman atau fasilitas yang harusnya disediakan. Padahal jumlah unitnya sekitar 40an,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Agus menuturkan selain amanat UU dan Peraturan Menteri, keberadaan fasum-fasos sangat penting bagi penghuni perumahan. Jika tidak disediakan sesuai ketentuan, maka hal itu akan merugikan masyarakat penghuni.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat.

Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

“Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos. Berkaitan dengan mobilitas warga. Di aturan itu jelas bahasanya wajib, jadi harus dipenuhi,” tukasnya.

Salah satu penghuni KPR C di Puro Karangmalang berinisial S, mengatakan perumahan itu dibangun sekitar setahun lalu.

Ia juga sudah menghuni sejak setahun terakhir. Selama ini, sepengetahuannya memang tidak ada bangunan tempat ibadah, taman atau ruang terbuka hijau di perumahannya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Kalau ke masjid atau musala, adanya ke kampung sebelah utara situ. Nak di perumahan ini memang nggak dibangun. Taman atau ruang terbuka hijau kayaknya juga nggak ada. Kami nggak tahu aturannya bagaimana dan dari pengembang juga nggak pernah menjanjikan ada fasilitas-fasilitas itu,” tuturnya.

Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan sesuai aturan UU Perumahan, pengembang perumahan memang wajib menyediakan fasum-fasos dengan persentase 30 persen dari total keseluruhan pembangunan.

Fasum-fasos itu meliputi akses jalan, kemudian bisa dalam bentuk tempat ibadah, taman bermain, ruang terbuka hijau dan sarana lain yang ditujukan untuk pemenuhan kelayakan hunian.

Terkait indikasi adanya pengembang nakal yang tak membangunkan fasum-fasos, hal itu menjadi tugas tim BKPRD Pemkab untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Mengacu UU, fasum-fasos itu memang wajib disediakan oleh pengembang dengan persentase 30 persen. Kompleks dengan 10 unit rumah pun sudah termasuk perumahan. Apalagi yang lebih dari itu, ya harus menaati aturan,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com