JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Selundupkan Sabu 8 Kg dari Malaysia, TKI Ilegal Diringkus Polisi

Ilustrasi Sabu. Tempo.co
   

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bernama Munawir dibekuk polisi Polres Tanjung Balai Medan, lantaran kedapatan menyelundupkan sabu dari Malaysia.

Munawir yang merupakan warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kabupaten Aceh Utara itu datang dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan penangkapan itu berawal ketika polisi memeriksa sebuah kapal tanpa nama yang bersandar di pelabuhan tradisional Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Saat menggeledah, polisi menemukan 8.000 gram atau 8 kilogram sabu dalam 6 bungkus susu merek Milo dan 2 bungkus plastik berwarna merah.

“Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap 43 warga Indonesia yang baru tiba dari Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal, polisi menemukan tas berisi sabu milik Munawir.” kata Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Atas temuan itu, Munawir dan barang bukti 8 kilogram sabu dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai untuk diperiksa. Sedangkan 42 TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas II B Tanjung Balai.

Polisi, kata Irfan masih mengembangkan upaya penyelundupan sabu itu.

“Siapa pemesannya sedang kami gali dari tersangka,” kata Irfan.

Munawir, kata Irfan akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com