JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sembunyi 1 Bulan dan Nekat Melawan, Gembong Pencuri di Petarukan Akhirnya Ditembak Polisi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Berakhir sudah pelarian Agus Santoso (39) warga Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Sukses kabur selama sebulan terakhir, pelaku pencurian itu berhasil ditangkap jajaran Polsek Wiradesa dibantu Resmob Polres Pekalongan.

Agus bahkan harus merasakan timah panas yang menembus timah kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kapolsek Wiradesa AKP Yoriza Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di Jalan Petarukan, Pemalang.

“Tim mendapatkan informasi kalau tersangka berada di Jalan Pantura Petarukan, kemudian anggota Polsek Wiradesa bersama Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolsek Wiradesa AKP Yoriza Prabowo Kamis (04/07/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Yoriza menerangkan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian terhadap rumah milik Imam Agus Setiawan (28) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (31/5/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Kejadian tersebut terjadi saat pemilik rumah ditinggal salat tarawih dan yang ada di rumah hanya ada satu orang bernama Rohman (50). Mendengar ada suara, saksi mengecek suara tersebut ternyata ada seorang laki-laki tidak dikenal diduga keluar dari kamar dan langsung menyerang saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

“Tersangka masuk dan keluar rumah melalui jendela yang dicongkel. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com