JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-siap, Berkas 2 Tersangka Megapungli Alsintan Sragen Sudah Diterima Kejari. Kasie Pidsus Sebut Tinggal Tunggu P-21 

Berkas perkara kasus korupsi bantuan Alsintan untuk tersangka Sudaryo dan Apri masih dipelajari di atas meja Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Berkas perkara kasus korupsi bantuan Alsintan untuk tersangka Sudaryo dan Apri masih dipelajari di atas meja Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mengakui sudah menerima kembali berkas perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN Dinas Pertanian Sragen dari penyidik Polres.

Berkas itu kembali dinaikkan setelah sempat ada kekurangan saat pelimpahan pertama. Kajari Sragen, Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan berkas perbaikan sudah diterima dari penyidik Polres beberapa hari lalu.

“Sudah kami terima. Kemarin kita kembalikan karena ada beberapa kekurangan sedikit,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (7/7/2019).

Agung mengatakan berkas itu nantinya akan kembali dilakukan pengecekan dan penelitian. Apakah petunjuk dan kekurangan, sudah benar-benar dilengkapi sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Jika sudah benar lengkap, maka penyidik akan menetapkan berkas sudah P-21.

“Kalau aturannya kita punya 14 hari untuk melakukan pemeriksaan. Nanti kalau sudah lengkap, baru dinyatakan P-21,” terangnya.

Sebelumnya, ia menyampaikan berkas kasus korupsi bermodus pungli bantuan mesin pertanian itu diterima dalam dua berkas untuk dua tersangka, Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih.

Berkas mereka displit menjadi dua berkas dan kekurangan ada pada kedua berkas itu. Ia menguraikan dari berkas yang dipelajari, bantuan Alsintan dalam kasus ini sebenarnya sangat banyak dan penerimanya juga banyak.

“Ada kemungkinan tidak hanya terjadi pada obyek alsintan yang diselidiki ini saja. Dari penyidik kemarin bilangnya mau ada pengembangan. Ya kami tunggu saja,” kata Agung.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Ia menggambarkan dalam kasus korupsi bermodus pungli terhadap bantuan Alsintan ini, yang terjadi harusnya mesin bantuan sesuai daftar penerimanya kelompok tani A, akan tetapi karena tak sanggup membayar sogokan atau tebusan, akhirnya mesin dikasihkan kepada B.

“Uang tebusannnya dimintai Rp 30 juta oleh tersangka. Tapi macam-macam nariknya, karena bantuannya lebih dari satu. Ada juga satu Poktan menerima berkali-kali. Di 2015 dapat, 2016 juga, 2017 juga dapat. Makanya sebenarnya kasus ini bisa jadi cukup banyak terjadi karena jumlah bantuannya juga banyak,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com