JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidang Praperadilan Kasus Kasda Sragen, Saksi Ahli dari UII Soroti Alat Bukti Fotokopian. Sebut Alat Bukti Harus Diperoleh Sebelum Penetapan Tersangka

Saksi ahli dari FH UII, Muh Arif Setyawan saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Saksi ahli dari FH UII, Muh Arif Setyawan saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dalam perkara kasus Kasda Sragen kembali digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (1/7/2019).

Saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Muhammad Arif Setyawan mengatakan bahwa syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Alat bukti untuk menetapkan tersangka harus diperoleh sebelum penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan saat dia memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Wahyu Bintoro di PN Sragen, Senin (1/7/2019).

“Jadi sesuai putusan MK, seseorang ditetapkan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh sebelum penetapan tersangka. Bukan sesudahnya. Makanya nanti tinggal dilihat apakah dalam perkara ini, seperti itu atau tidak,” papar Arif seusai sidang.

Arif yang juga ahli hukum di FH UII Jogja itu di hadapan persidangan juga menyampaikan bahwa penerbitan SPDP tidak harus sudah ada nama tersangkanya. Kemudian ia menyampaikan dalam kaitan proses hukum, yang harus dibuktikan di persidangan adalah kesalahannya sesuai yang didakwakan, bukan peranannya dalam sebuah tindak pidana.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Arif juga menyampaikan terkait alat bukti, ia memandang alat bukti berupa dokumen dalam foto kopi, masih belum kuat. Mestinya kalau berupa fotokopian harus didukung dengan keterangan saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada asas-asas kesaksian.

“Fotokopian kalau tidak ada aslinya bagaimana bisa menimbulkan keyakinan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari jaksa. 

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum JAS dan Partners, Junaidi Albab Setiawan menyampaikan salah satu yang menjadi kejanggalan dalam perkara kasus Kasda untuk kliennya adalah alat bukti berupa fotokopian daftar kasbon Agus sewaktu menjadi Wabup pemerintahan Untung Wiyono, yang ditulis oleh mantan Sekda dan juga terpidana Kasda, Kusharjono.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Sementara, anggota tim kuasa hukum,Zam Zam Wathoni menyampaikan dalam perkara kasus Kasda ini, surat penetapan tersangka baru dibuat sehari setelah penetapan tersangka. Menurutnya hal itu sudah tak sesuai dengan ketentuan. 

“Penetapan tersangka ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 tapi suratnya baru dibuat tanggal 6 Desember 2029. Bagaimana mungkin orang sudah ditetapkan sebagai pembunuh tapi tidak ada yang mati. Sebelum dibuat suratnya, sudah ditetapkan dulu kamu akan jadi tersangka. Ini kan kurang kerjaan,” paparnya.

Menurutnya, penetapan SPDP penting dalam kaitan untuk menghitung para pihak termasuk pengadilan, terlapor maupun pelapor sesuai ketentuan MK.

Sidang ditutup sekitar pukul 12.00 WIB dan nantinya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/7/2019). Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com