JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diwarnai Debat Kusir Hakim dan Pengacara

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perdana praperadilan tersangka pemilik senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) diwarnai dengan adegan sebat kusir.

Debat kusir terjadi antara pengacara Tonin Tachta dengan hakim ketua ketua Achmad Guntur.

Tonin keberatan dengan keputusan Guntur yang menunda sidang hingga Senin (22/7/2019), atau dua pekan dari hari ini.

Adapun sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir.

“Kami usulkan hari Kamis atau Rabu yang mulia,” ujar Tonin dalam persidangan.

Guntur menolak usulan Tonin. Alasannya, minimal tenggat waktu pemanggilan termohon adalah tiga hari terhitung hari ini dan jatuh pada Jumat, 12 Juli 2019. Tonin pada akhirnya memohon agar sidang digelar pada Jumat.

Guntur tetap menolak. Menurut dia, sidang praperadilan akan digelar selama sepekan penuh, sementara pada Senin (15/7/ 2019) dirinya sudah ada agenda sidang praperadilan lain.

Ia khawatir dua sidang tersebut akan bentrok jika dipaksakan digelar pada Jumat.

Tonin tetap ngotot agar hakim mempertimbangkan usulannya, yaitu menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen pada Jumat nanti.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Dia beralasan, sidang pada 22 Juli mendatang terlalu mepet dengan akhir masa penahanan Kivlan pada 29 Juli.

Menurut Tonin, jika seperti itu, tim kuasa hukum khawatir polisi telah lebih dulu melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan.

Jika itu terjadi, gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen pun batal demi hukum.

“Kami mohon Yang Mulia. Kalau (bisa) nangis, nangis saya. Kalau ditunda 2 minggu lagi sudah hilang kepentingannya Yang Mulia. Saya tidak bisa tidur,” tutur dia.

Guntur menjawab, “Ya, itu bukan urusan saya.”

Lagi-lagi, Guntur menolak usulan Tonin dengan alasan yang sama. Ia menjelaskan kalau banyak perkara yang harus ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan hanya gugatan praperadilan Kivlan saja.

“Pak, ini sidang tidak hanya satu. Seandainya badan saya empat, ya, saya bagi empat. Usulan boleh, tapi, apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,” kata Guntur merujuk kepada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Tonin tetap ngotot usulannya diterima. Ia meminta Guntur selaku hakim tunggal mempertimbangkan usulannya agar sidang dipercepat.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

“Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasannya. Bapak itu memaksa saya,” kata Guntur kepada Tonin.

Debat kusir antara keduanya berakhir saat Guntur mengambil sikap tegas.

“Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan sudah jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup,” kata Guntur.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2019). Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com