JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Suka Iseng Pegangi Payudara Turis Asing, Oknum Guru Ini Diciduk Polisi

tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karena ulah jahil dan tindak asusila yang dilakukannya, seorang oknum guru SD sasta di Kota Yogyakarta berinisial SP (37) ini diamankan Polsek Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan hampir satu bulan jajarannya memburu SP. Akhirnya berkat bantuan CCTV dan kerjasama dengan warga Prawirotaman, SP berhasil diamankan.

Warga Seyegan, Sleman tersebut melakukan dua kali perbuatan asusila. Aksinya tersebut dilakukan dengan memegang payudara turis asing sembari mengendarai kendaraan roda dua.

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta,” katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Perbuatan pelaku tersebut meresahkan, karena beberapa kali ada korban dan turis asing.

“Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir,” sambungnya.

Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli. Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.

Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan mengaku perbuatannya itu sekadar iseng. Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.

“Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng,” ujarnya.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya. Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.

“Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi bersama dengan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adalah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua, yang digunakan untuk berbuat asusila.

Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com