JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Hanya Maniak Wanita, Mantan Sekcam Calo PNS Asal Magelang Ternyata Juga 7 Kali Bobol Kantor dan Motor. Berikut Daftar Kejahatannya! 

Penampakan mantan Sekcam pelaku percaloan CPNS saat ditangkap di Mapolres Magelang
   
Penampakan mantan Sekcam pelaku percaloan CPNS saat ditangkap di Mapolres Magelang

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi percaloan CPNS yang dilakukan AT Bin Suparlin (64) mantan Sekcam di Magelang, membongkar semua kedok kejahatannya.

Betapa tidak, tak hanya menipu banyak warga, mantan pejabat di Magelang itu ternyata juga maniak wanita. Tak cukup sampai di situ, tersangka ternyata juga terlibat pencurian di 7 lokasi.

Fakta itu terungap ketika tersangka dihadirkan di Mapolres Magelang dalam jumpa pers kemarin.

Warga Paremono, Mungkid yang bertempat tinggal di Dusun Bogoran RT 04 Rw 19, Trirenggo, Bantul, itu mengaku meraup hampir Rp 0,5 miliar lebih dari empat korbannya.

Ia mengaku nekat melakukan itu untuk biaya nyaleg namun tidak jadi. Mantan Sekcam itu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Modus yang dijalankan yakni dengan dalih memasukan menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) kepada beberapa korbannya.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pers kepada awak Media di Loby Mako Polres Magelang, Selasa (16/7/2019) mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka AT juga telah melakukan tindak pidana Curat di berbagai tempat.

Dalam pengakuannya kurun waktu tahun 2017 – 2019 telah melakukan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di 7 (tujuh) Tempat Kejadian Perkara dengan hasil berupa alat perkantoran dan sepeda motor.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun,” paparnya dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres menguraikan, tersangka ditangkap di rumah istri mudanya di Desa Trirenggo, Bantul, DIY. Setelah digerebek, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Salaman untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka juga mengakui mau memasukan 4 (empat) orang lainya dan satu orang telah membayar sekitar Rp 65 juta dan ada yang membayar hingga Rp 85 juta.

“Namun semuanya juga hanya janji tidak ada yang terealisasi masuk menjadi PNS. Sehingga para korban keseluruhan mengalami kerugian Rp 570 juta,” urai Kapolres. JSnews

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com