PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus yaitu pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, kemarin.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto yang memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yang diungkap yaitu pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/7/2019) di jalan raya Dusun Karanggude, Desa Sumampir, Kecamatan Rembang.
Korban yaitu Redi Purwanto (26) warga Desa Sumampir RT 8 RW 2, Kecamatan Rembang. Sedangkan pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yaitu Muhammad Husen (26), Iwan Septianto (21) dan Sedyo Cahyo (23). Ketiganya warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, PurbaIingga.
“Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak suka dengan tingkah korban menegur saat konvoi kendaraan usai pertandingan sepak bola. Akibatnya korban dipukuli tiga orang pelaku hingga mengalami luka lebam pada kepala dan wajahnya,” jelasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Tiga orang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka bakal dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. JSnews