JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

Teliti Perkawinan di Bawah Umur, Dosen Undaris Raih Gelar Doktor di UMS

Doktor Wihartarti Setiasih saat mendapatkan sertifikat kelulusan ujian doktor.
   
Doktor Wihartarti Setiasih saat mendapatkan sertifikat kelulusan ujian doktor.

SUKOHARJO (JOGLOSEMARNEWS.COM )—Dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islam (Undaris) Ungaran Widihartati Setiasih berhasil meraih gelar doktor di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dia berhak menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Perkawinan di Bawah Umur: Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berbasis Transendental”.

“Konsep perlindungan hukum bagi perempuan di bawah umum dalam perkawinan berbasis transendental adalah perlindungan perempuan dengan mengkolaborasikan antara hukum Hak Azasi Manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan dan mengintegrasikan basis nilai-nilai transendental pada perlindungan hukum bagi perempuan terkait dengan pelaksanaan perkawinan di bawah umur,” jelas Widihartati di depan Dewan Penguji yang dipimpin Dr Sofyan Anief M.Si, di Kampus UMS, Pabelan, Sukoharjo, Kamis (19/7/2019).

 

Penyusunan disertasi dipromotori oleh Prof. Dr  Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. kemudian Ko Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum.  Jalannya Ujian terbuka dipimpin oleh Ketua  Senat yakni Dr. Sofyan Anif, M.Si. Disertasi tersebut juga diuji oleh tiga penguji internal UMS, Prof. Dr. Bambang Sumardjoko, M.Pd., Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H dan satu penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

Dr. Sofyan Anif, M.Si. yang juga Rektor UMS memberi apresiasi dengan penelitian promovendus karena mengangkat pernikahan dini dipadukan dalam hukum Islam. “Saya kagum dengan penelitian saudara promovendus, karena tidak hanya meniliti dari sudut hukum positif dan normatif, tapi juga hukum islam. Ini sesuai dengan Visi Misi UMS, yakni sebagai pusat IPTEK dan Wacana keislaman” ujar Rektor UMS.

Setelah melewati tanya jawab oleh penguji terhadap promovendus, dan hasil keputusan penguji memutuskan promovendus lulus dengan nilai 3,64 atau predikat sangat memuaskan. Berdasar keputusan tersebut, Widihartati Setiasih resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Proses perjuangan meraih gelar tersebut telah melalui perjalanan panjang baginya. Kurang lebih selama 8 tahun dirinya menyelesaikan program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di UMS.

Berdasarkan hasil penelitian, kata Widihartati, pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan putusan perkawinan di bawah umum, ada dua kategori. Pertama, mengabulkan perkawinan di bawah umum belum/tidak hamil dengan pertimbangan untuk kemaslahatan keluarga.

Kedua, mengabulkan perkawinan karena telah melakukan perzinaan baik dalam keadaan hamil maupun telah melahirkan anak di luar perkawinan yang sah. Keputusan menolak untuk perkawinan di bawah umur dengan pertimbangan karena keduanya belum mempunyai penghasilan dan keterangan orang tua tidak mempunyai nilai pembuktian.

Menurutnya, semua putusan hakim itu hanya memedomani UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Fiqih (syari) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). “Majelis Hakim tidak memperhatikan nilai-nilai yang tercantum dalam Konvensi Internasional maupun nasional, serta nilai-nilai hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak asasi perempuan dan anak,” jelasnya.(Triawati)

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com