JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terima Suap, Gubernur Kepri Akali Perizinan agar Bisa Ubah Kawasan Lindung Jadi Resor

   

JAKARTA,Joglosemarnwws.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun diduga ingin mengubah kawasan lindung menjadi resor.

Namun rencana itu buyar lantaran ia dan beberapa pihak keburu dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPaK).

Nurdin bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya adalah tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.

Rencananya, jika izin berhasil terbit, lahan yang ada bakal digunakan untuk membangun resor.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pada Mei 2019, seorang pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Dalam izin tersebut, Abu Bakar ingin membangun sebuah resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

“Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” kata Basaria di kantornya saat mengelar konferensi pers, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Adapun, kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWPSK) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam zonasi wilayah laut tersebut.

Salah satu yang mengajukan izin pemanfaatan tersebut adalah Abu Bakar.

Mengenai perizinan ini, Nurdin Basirun memerintahkan dua orang bawahanya untuk membantu Abu Bakar supaya izin bisa segera disetujui.

Adapun dua orang bawahan Nurdi tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KP Kepri Budi Hartono.

Untuk mengelabuhi peruntukan kawasan Tanjung Piayu, Budi memberitahu kepada Abu Bakar supaya menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan yang ada di bawahnya.

Upaya itu dilakukan suoaya resor yang dibangun Abu Bakar nanti seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Kemudian, Nurdin memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data yang dukung supaya izin pembangunan resor segera disetujui.

“Dokumen dan data dukung yang dibuat EDS tidak berdasarkan analisis apa pun. EDS hanya melakukan salin dan tempel izin dari daerah lain supaya cepat selesai persyaratannya,” ucap Basaria.

Sementara itu, dalam konferensi pers, KPK juga mengungkapkan bahwa Nurdin telah menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kesempatan.

Misalnya, pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar Sing$ 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian pada 10 Juli 2019 Nurdin kembali menerima Sing$ 6.000 lewat Budi Hartono.

Adapun dalam kasus ini selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com