JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terlibat Sindikat Narkoba Tembakau Gorilla, Prabowo Dibekuk di Grobogan Jawa Tengah 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Grobogan berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Dibekuk tiga tersangka pengguna barang haram tersebut yang salah satunya bernama Prabowo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah seorang tersangka yaitu TG (17) yang bertempat tinggal di Kampung Plendungan,  Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

TG yang sehari – hari bekerja serabutan ditangkap saat berada di depan warung Kopi sebelah timur garasi bus Zentrum, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi. Ia ditangkap berikut 5 (lima) plastik klip kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya PRO warna merah.

Saat Konferensi Pers kemarin,  Kasat Narkoba AKP Abdul Fattah mengatakan, Penangkapan TG berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang jalan raya Purwodadi – Semarang Desa Putat, Purwodadi, Grobogan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Selanjutnya petugas melakukan pengecekkan dan mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotikan golongan I jenis tembakau hanoman.

Kemudian petugas Kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar selanjutnya pada hari sabtu (06/07) sekira pukul 00.15 WIB petugas melakukan penggeledahan di depan warung Kopi sebelah timur garasi bus Zentrum, dan ditemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman.

”Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan, dan berhasil mengungkap kembali dua tersangka lainnya yaitu Wahyu Edi Prabowo Als WAKWAK (22) dan Isac Cornelis Fatari (27). Keduanya tinggal di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan,” jelas Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fattah dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku Isac mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan membeli via online yaitu memesan melalui LINE. Penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket plastik kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE warna Hitam.

Tembakau gorila sendiri bentuknya menyerupai tembakau. Tetapi sudah difermentasi dengan bahan narkotika lainnya. Tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka, tetapi juga diedarkan ke pengguna lainnya. Para tersangka sendiri sudah mengonsumsi barang haram ini sejak 4 bulan terakhir.

Ketiga tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com