Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tertangkap Taruhan di Pilkades Serentak, 29 Pembotoh Diringkus Polisi. Total Diamankan Rp 52 Juta Uang Taruhan

Foto/Humas polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satgas Anti Judi Pilkades Sat Reskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengusut kasus perjudian dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banyumas yang diduga melibatkan 29 warga. Keduapuluh sembilan warga itu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian Pilkades atau yang biasa disebut botoh di wilayah hukum Polres Banyumas,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Purwokerto, dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan dalam kasus judi Pilkades Serentak yang digelar pada tanggal 23 Juli 2019 tersebut secara keseluruhan sebanyak Rp 52.600.000,-. Barang bukti uang tersebut diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP) atau enam desa.

“Di TKP yang terakhir, lokasinya di pasar, pemainnya banyak, ada enam kasus di situ. Jadi total perkara yang kita ungkap saat ini adalah sejumlah 14 perkara atau 14 laporan polisi yang akan kita tindak lanjuti hingga proses sidang,” tegasnya.

Terkait dengan modus perjudian tersebut, Kapolres Banyumas mengatakan, pelaku menebak siapa pemenang Pilkades di desa setempat, kemudian memasang uang taruhan yang selanjutnya dipegang oleh banyon. Jadi ada bandar, ada banyon, ada pemain yang kemudian diamankan.

Barang bukti uang yang paling besar diamankan dari salah satu TKP di Kecamatan Kembaran mencapai Rp 14 Juta.

Sementara di TKP lainnya, Kapolres menjelaskan sebenarnya agak besar karena mencapai kisaran Rp 10 juta tetapi yang bisa dimasukkan ke dalam perkara hanya Rp 6 Juta.

“Itu karena yang Rp 4 Juta belum masuk dalam rangkaian pemasangan itu,” imbuhnya.

Kapolres Banyumas juga menuturkan besarnya uang taruhan di setiap TKP bervariasi karena ada yang sebesar Rp 200 ribu dan ada pula yang mencapai Rp 5 Juta.

Menurut dia, orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian tersebut beberapa di antaranya bukan warga Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, AKBP Bambang Yudhantara Salamun menegaskan, pihaknya sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak telah membentuk Satuan Tugas Anti-Judi Pilkades serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus perjudian. Meskipun beberapa orang yang diduga akan menggelar perjudian telah membubarkan diri setelah mengetahui adanya Satgas Anti-Judi Pilkades tersebut, ternyata masih ada yang tetap mencoba untuk bermain judi saat pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Banyumas.

“Ini yang kami tindak tegas. Jadi tujuan kegiatan ini pun untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Banyumas dalam melaksanakan rangkaian pesta rakyat, pesta demokrasi di tingkat desa, Pilkades,” imbuhnya.

Terkait kasus perjudian tersebut, Kapolres Banyumas mengatakan warga yang diduga terlibat bakal diancam dengan Pasar 303 Ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JSnews

 

 

Exit mobile version