JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, 8 Ton Pupuk Bersubsidi Yang Digerebek Dari Grobogan Bakal Dijual ke Wilayah Tangkil Sragen. Pembelinya Terdeteksi Dari Pihak Ini! 

Foto tersangka dan barang bukti pupuk bersubsidi ilegal dari Grobogan yang akan diselundupkan ke Sragen. Foto kolase/Wardoyo
   
Foto tersangka dan barang bukti pupuk bersubsidi ilegal dari Grobogan yang akan diselundupkan ke Sragen. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penggerebekan kiriman 160 zak atau 8 ton pupuk bersubsidi dari Grobogan yang bakal diselundupkan ke Sragen menguak fakta baru. Polisi mengungkap ratusan zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan ZA jatah Kabupaten Grobogan itu hendak dijual ke wilayah Tangkil, Sragen Kota.

“Dari pengakuan tersangka pengirim, pupuk akan dijual ke wilayah Tangkil Sragen Kota. Pupuknya resmi pupuk bersubsidi tapi jatah Kabupaten Grobogan dan rencananya oleh tersangka mau dijual ke Sragen,” papar Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (26/7/2019).

Kasat menguraikan 160 zak pupuk selundupan itu terdiri dari 100 zak jenis Urea dan 60 zak jenis ZA. Ratusan zak pupuk itu menurut keterangan tersangka, bakal dijual ke perorangan di wilayah Tangkil.

“Pembelinya perorangan. Bukan kelompok tani atau kios,” urai Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Lebih lanjut, ia menyampaikan ratusan zak pupuk itu saat ini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Sragen. Turut diamankan satu truk bernopol K 1553 MP yang digunakan untuk mengangkut.

Polisi juga mengamankan pengemudi truk, Paing Nurwakhid (45) sebagai tersangka. Pria asal Dukuh Perakitan RT 02/01, Desa Bago, Kecamatan Keradenan, Grobogan itu diamankan dalam penggerebekan pada Rabu (25/7/2019) pukul 18.00 WIB di wilayah Blimbingrejo RT 26, Kelurahan Kedungpit, Kecamatan Sragen.

“Awalnya petugas patroli mendapat informasi dan kemudian mencurigai ada truk bermuatan pupuk bersubsidi. Saat kita cek ternyata tidak disertai izin dan dokumen yang sah. Karena tidak bisa menunjukkan surat – surat yang sah kepada petugas, maka tersangka dan truk kami bawa ke Polres Sragen,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Kasubag Humas AKP Agus Jumadi menguraikan dari hasil pemeriksaan, di dalam truk ditemukan 100 karung atau zak pupuk bersubsidi jenis ZA dan 60 sak pupuk persubsidi jenis UREA.

Truk berikut ratusan zak pupuk bersubsidi itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pengakuan terlapor, pupuk itu berasal dari wilayah Grobogan dan rencananya akan dijual di wilayah Sragen,” terangnya.

Tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com