JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, Bos Campursari Asal Tangen Yang Ditangkap Polisi Diketahui Sudah Lama Jadi Pemain Sabu. Warga Dukung Polisi Berantas Tuntas Narkoba di Sragen Utara 

Tersangka daat diamankandi Polres Sragen Rabu (3/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Penampakan bos campursari asal Tangen yang menhadu tersangka sabu saat diamankan di Polres Sragen Rabu (3/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bos pemilik orkes campursari asal Tangen, Sragen berinisial SY alias YP atas kasus sabu dua hari lalu turut menguak siapa sosok SY sebenarnya.

Bersamaan dengan penangkapan itu, kontroversi soal perilaku pria bernama lengkap Sriyanto alias Yanto Pelo (30) itu akhirnya terkuak. Menurut warga, sosok Yanto yang berdomisili di Dukuh Keras RT 11, Desa Galeh, Tangen,  Sragen itu sudah lama dikenal dekat dengan dunia narkotika.

“Kalau itu (SY) memang sudah lama tercium makai. Makanya warga enggak kaget kalau akhirnya tertangkap,” ujar Sri, salah satu tokoh masyarakat di Tangen, Minggu (7/7/2019).

Menurutnya, Sriyanto memang dikenal sebagai seniman sekaligus pemilik orkes campursari. Istrinya juga diketahui berprofesi sebagai seniwati ledek tayub.

Terkait penangkapan itu, warga memang mendukung. Tak hanya SY, warga bahkan berharap polisi bisa memberantas semua pelaku, pemain serta pengedar narkoba maupun pil koplo yang ada di wilayah Sragen Utara termasuk Gesi dan Tangen.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Terus terang kami juga resah dan khawatir. Karena makin banyak peredaran narkoba dan pil koplo di Sragen Utara. Apalagi para pemakai dan pemain itu mesti juga mencari mangsa dan pasien juga. Jangan sampai banyak korban,” imbuh Widodo, warga Tangen lainnya.

Seperti diberitakan, Sriyanto sang juragan campursari ditangkap setelah terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan di jalan

kampung Dukuh Widodo, Desa Dukuh, Tangen, Selasa (2/7/2019) malam pukul 22.45 WIB.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tangen yang melibatkan tersangka.

Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan melakukan pengintaian. Tepat pada pukul 22.45 WIB, tim mendapati tersangka usai transaksi sabu.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Lalu kita lakukan penggeledahan. Saat digeledah, kami temukan sebungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang berisi satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 0.33 gram dan sebuah HP merk XIOMI warna hitam,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Rabu (3/7/2019).AKP Joko menguraikan saat diamankan,tersangka mengaku mendapat paket sabu dari seseorang. Saat ini tim masih diterjunkan untuk melakukan pengembangan guna menguak pemasok sabu.

“Untuk nama sudah dapat kita kantongi,”  terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 200.000 untuk setiap paketnya.

Atas penangkapan itu, tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan status sebagai pengguna.

“Tersangka berprofesi sebagai pemilik campursari,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com