JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Toko Obat Kuat Along di Jalan Brigjen Katamso Digerebek Polisi. Pemilik Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Polres Purworejo menggerebek sebuah ruko penjual obat kuat pria di Jalan Brigjen Katamso. Dari kios milik SYT (41), warga Desa Bungo, Wedung, Demak itu tim mengamankan berbagai jenis obat kuat dan tahan lama bagi pria.

SYT kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran obat kuat yang dijual ternyata tak memiliki ijin edar dari BPOM. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (10/7/2019).

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satnarkoba Iptu Edy Winawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga, bahwa di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso disinyalir menjual obat-obatan tanpa ijin edar.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Setelah melalui penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko milik tersangka, polisi menemukan beberapa merk obat tanpa ijin edar yang di jual ditoko tersebut.

Pelaku langsung diamankan ke mapolres Purworejo. Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Purworejo, Rabu (3/7/2019) siang. Dari tangan tersangka turut diamankan berbagai jenis obat kuat tanpa ijin Ada sebagai barang bukti.

“Berbagai merk obat tanpa ijin edar yang berhasi diamankan dari toko Along milik tersangka antara lain satu box kecil obat merk Zhi Chuang Gao. Lalu satu box kecil obat merk 7, satu box kecil obat merk An Chang Wan, satu box kecil obat merk USA Grow Up Super, satu box kecil obat merk VigRX Plus, serta satu box kecil obat merk Nangen Zheng Zhangsu,” papar Edy dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tersangka menjual obat kuat tersebut sudah berlangsung selama satu tahun, dan obat tersebut didapat dari membelinya di Surabaya.

“Selama ini dia menjualnya kepada para pelanggannya (konsumen) secara langsung. Harga bervariasi antara Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah per dus,” kata KBO Satnarkoba yang didampingi Kasubag Humas Iptu Siti Komariah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 7 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com