“Kan ini lucu. Kurang kerjaan,” terangnya.
Zam zam menguraikan alasan lain, bahwa kerugian negara menurutnya harus aktual. Tidak bisa hanya mendasarkan pada kemungkinan-kemungkinan.
“Kerugian negara itu harus pasti, nggak bisa kemungkinan. Lalu prosedur penyitaan alat bukti harusnya dilakukan sebelum ditetapkan tersangka. Kalau alat bukti tidak sah dijadikan barang bukti, maka jelas nanti akan kesulitan sendiri,” terangnya.
Kemudian, jika pun alat bukti sudah diperiksa, namun tidak memenuhi standar UU, maka juga tak akan ada gunanya.
Zam zam menambahkan kejanggalan lain adalah munculnya dua SPDP. Hal itu membuktikan kejaksaan tidak konsisten. Lantas penetapan tersangka suratnya diterima tanggal 5 Desember namun tanggalnya baru 6 Desember.
“Nggak mungkin orang sudah ditetapkan sebagai pembunuh tapi tidak ada yang mati. Makanya kalau Pak AF melakukan upaya praperadilan ya sudah seharusnya. Saya yakin harus menang,” tukasnya.
Sementara sidang lanjutan kembali digelar hari ini, Rabu (3/7/2019) di PN Sragen. Sidang dipimpin hakim tunggal Wahyu Bintoro dengan agenda mendengarkan saksi dari termohon. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com