JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ungkap Ada 2 SPDP, Kuasa Hukum Mantan Bupati Agus Yakin Perkara Kasda Nebis In Idem 

Tim kuasa hukum Agus FR dari Kantor Hukum Jas dan Partners saat ditemui di halaman Lapas Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
   
Tim kuasa hukum Agus FR dari Kantor Hukum Jas dan Partners saat ditemui di halaman Lapas Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim kuasa hukum mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman optimis bahwa kasus Kasda yang dijeratkan terhadap Agus termasuk nebis in idem dan tak bisa diproses.

Pasalnya mereka meyakini bahwa perkara korupsi Kasda yang terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono dan membui Untung beserta beberapa mantan pejabatnya kala itu, sebenarnya sudah selesai dan inkrah.

Pendapat itu disampaikan salah satu kuasa hukum Agus dari kantor hukum JAS dan Partners, Zam Zam Wathoni, sesaat usai sidang lanjutan di PN Sragen.

“Yakin itu nebis in idem. Karena seorang saksi yang pernah diperiksa di pengadilan dan perkara sudah inkrah, sudah dieksekusi, dan uang kerugian negara sudah dikembalikan. Maka saksi tidak bisa dijadikan peserta baru dalam perkara yang sama. Karena itu saya yakin itu nebis in idem,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Menurutnya, dengan posisi seperti itu, kejaksaan diyakini akan kesuliyan untuk membuktikan. Selain itu, kejaksaan dinilai kesulitan membuat dakwaan dan tuntutan.

Sebab perkara yang sudah pernah diperiksa dan sudah ada pesertanya (tersangkanya).

“Kan ini lucu. Kurang kerjaan,” terangnya.

Zam zam menguraikan alasan lain, bahwa kerugian negara menurutnya harus aktual. Tidak bisa hanya mendasarkan pada kemungkinan-kemungkinan.

“Kerugian negara itu harus pasti, nggak bisa kemungkinan. Lalu prosedur penyitaan alat bukti harusnya dilakukan sebelum ditetapkan tersangka. Kalau alat bukti tidak sah dijadikan barang bukti, maka jelas nanti akan kesulitan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kemudian, jika pun alat bukti sudah diperiksa, namun tidak memenuhi standar UU, maka juga tak akan ada gunanya.

Zam zam menambahkan kejanggalan lain adalah munculnya dua SPDP. Hal itu membuktikan kejaksaan tidak konsisten. Lantas penetapan tersangka suratnya diterima tanggal 5 Desember namun tanggalnya baru 6 Desember.

“Nggak mungkin orang sudah ditetapkan sebagai pembunuh tapi tidak ada yang mati. Makanya kalau Pak AF melakukan upaya praperadilan ya sudah seharusnya. Saya yakin harus menang,” tukasnya.

Sementara sidang lanjutan kembali digelar hari ini, Rabu (3/7/2019) di PN Sragen. Sidang dipimpin hakim tunggal Wahyu Bintoro dengan agenda mendengarkan saksi dari termohon. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com