JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Utang Rp 1,763 Tak Kunjung Dibayar, Aset Lapindo Bisa Disita

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara hingga saat ini senilai Rp 1,763 triliun, termasuk bunga dan denda.

Perkara tersebut, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bisa berujung pada penyitaan aset.

“Pada akhirnya bisa (disita) kalau kami kemudian sudah menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara,” ujar Isa di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Ia mengatakan penyitaan bisa dilakukan bila hingga tiga kali penagihan perusahaan masih belum juga melunasi utangnya. Saat ini baru akan melakukan penagihan pertama pasca waktu jatuh tempo 10 Juli 2019.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Menurut Isa, bila setelah melakukan penagihan hingga tiga kali pembayaran belum dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bisa menyerahkannya kepada panitia Urusan Piutang Negara.

“Kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga,”ujarnya.

Sebenarnya, kata Isa, sejak sebelum jatuh tempo pembayaran, pemerintah sudah selalu mengingatkan perseroan untuk membayar utangnya. Bahkan, peringatan juga sudah dilayangkan di setiap waktu jatuh tempo cicilan.

“Nah sekarang ini kita keseluruhan tagihan itu lengkap pada 10 juli 2019 menurut proses itu kita harus menyampaikan tagihan yang keseluruhan utang ini secara lengkap itu. Kami segera melakukan penagihan pertama untuk tagihan besar secara lengkap,” kata Isa.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Adapun selang antara tiap waktu penagihan menurut Isa setiap kasus berbeda-beda.

Pada kasus ini, selang waktunya bisa mencapai 3-6 bulan untuk setiap penerbitan penagihan. Pasalnya untuk perkara Bendahara Umum Negara biasanya nominalnya besar dan berdasarkan kepada suatu perjanjian. Jadi bukan kewajiban yang diatur dalam suatu regulasi.

Menurut Isa, hingga kini Lapindo belum melunasi utangnya yang jatuh tempo pada 10 juli 2019. Meski, ia mengatakan perseroan tetap rutin berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan setiap sepekan atau dua pekan sekali.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com