JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wah, Modus. Para Siswa Disuruh Olah Raga di Luar Kelas, Siswi di Dalam Kelas, Ternyata…

Teras.id
   
Teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang guru mestinya menjadi pencerah, teladan dan pengayoman bagi murid-muridnya.

Namun yang terjadi pada guru Madrasah Ibtidaiyah di daerah Penjaringan, Jakarta Utara ini justru sebaliknya.

Guru yang satu ini justru menggunakan kesempatan untuk mencabuli muridnya sendiri, sebut saja Mawar (10). Guru ini bernama Djunaidi (53).

Polisi berhasil mengendus dan meringkus pelaku. ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap Mawar, kuridnya sendiri.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebut Junaedi merupakan guru olah raga di sekolah tersebut.

“Kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas Hari Anak tanggal 23 Juli 2019,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/7/2019).

Budhi menjelaskan pengungkapan kejadian ini berawal saat Mawar enggan berangkat sekolah. Orang tuanya kemudian mendesak bocah itu untuk mengungkap alasannya.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Di situ, Mawar baru menceritakan kalau dirinya dicabuli oleh Djunaidi. Ia mengaku sudah dicabuli sebanyak enam kali oleh pria yang telah memiliki anak dan cucu itu.

Orang tua Mawar pun melapor ke Polres Jakarta Utara. Dari hasil visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban dan tanda kekerasan.

Kepada polisi, kata Budhi, Djunaidi mengaku perilaku bejatnya itu ia lakukan saat mata pelajaran olah raga. Ia memisahkan antara murid laki-laki dan perempuan. Murid laki-laki ia suruh praktik olah raga di luar kelas, sementara perempuan di dalam.

Saat itu, ia tengah memberikan pelajaran teori dan praktik senam lewat video yang diputar di laptop-nya. Namun, ia justru memutar film horor yang tak ada hubungan dengan pelajaran yang diampunya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Saat itu kemudian dia mendekati korban dan membuka celananya. Pelaku mulai meraba-raba mulai dari payudara sampai kemaluan korban,” kata Budhi.

Budhi pun menyampaikan Djunaidi dikenal sebagai guru yang tempramen dan sering kasar terhadap murid. Hal itu yang membuat anak-anak tertekan dan menuruti saja apa kemauan pelaku. Ia pun mengancam Mawar terkait nilai pelajarannya jika berontak.

Atas kejadian pencabulan itu, polisi memproses Djunaedi dengan Pasal 85 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Budhi mengatakan polisi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan mendalami apakah ada selain Mawar yang menjadi korban dari pelaku ini,” kata dia.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com