JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

14 Elemen Desak KPH Larang Aksi Trabas Gunung Lawu dengan Motor Trail

Joglosemarnews / A Setiawan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 14 elemen peduli Gunung Lawu dan Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) ramai-ramai mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Surakarta, Kamis (29/8/2019).

Mereka mengungkapkan kekhawatiran akan kelestarian lingkungan di Gunung Lawu.  Pasalnya, akibat aksi trabas Gunung Lawu yang dilakukan para pengendara motor trail (crosser) yang menerabas jalur pendakian, dapat merusak lingkungan di kawasan Gunung Lawu.

“Jalur pendakian bisa menjadi rusak, dan suaranya mengganggu habitat yang ada di sana,” ujar Ketua Masyarakat Peduli Lawu dan Ketua Relawan Gunung Lawu, Eko Sujarno dalam audiensi.

Sebagaimana diketahui, aksi trabas dengan sepeda motor trail itu naik hingga ke puncak Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KPH Surakarta, mereka menyampaikan pernyataan sikap mendesak KKPH Surakarta untuk tidak mengizinkan kegiatan trabas di Gunung Lawu.

“Kami berharap, KKPH sebagai pemegang keputusan, bisa dibuatkan aturan dan menolak adanya aksi croser ini,” ujarnya.

Sugi Purwanto, administrator KKPH Surakarta bersyukur masih ada yang mencintai Gunung Lawu dan menjaga kelestariannya. Menurutnya, banyak komunitas yang peduli Gunung Lawu. Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi sehingga semua dapat memperoleh manfaat optimal sehingga Lawu dapat kita lestarikan secara bersama.

“Kami mengelola hutan kan dengan undang-undang. Kalau penebangan ilegal saya pastikan tidak ada, kecuali penebangan secara legal yang harus melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Terhadap desakan dari komunitas tersebut, Sugi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dan mensinergikan dengan pemerintah setempat.

“Nantinya kami akan memberikan batasan-batasan untuk motor cross yang berpariwisata di sana. Karena di lawu adalah kawasan yang tidak boleh diusik secara sembarangan,” bebernya.

Ketua Ketua Umum DPPSBI, Kusuma Putra menambahkan, Gunung Lawu merupakan landscape cagar budaya sebagaimana diamanatkan pada UU RI no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Karena sudah ada payungnya secara yuridis, maka kelestarian alam di Gunung Lawu harus dilestarikan,” ujarnya. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com