JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Mafia Narkoba Dibekuk di Depan Minimarket Pekalongan. Digerebek Sebelum Pesta Sabu 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya Raya, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Dua orang pemuda, masing-masing berinisial I alias Tole (23), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur dan AV alias Penyek (33), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota belum lama ini.

Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya Raya, Pekalongan Barat, karena diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram, sebuah pipet, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor, Uang Tunai Rp.10.000,-(sepuluh ribu Rupiah), kertas papir untuk melinting.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari penuturan tersangka AV alias Penyek mengungkapkan sebelumnya dirinya menerima pesanan dari seorang teman, dan rencananya sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama.

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba, setelah dilakukan pengintaian dan ternyata benar adanya transaksi narkoba, Selasa (13/8/2019) malam.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Pekalongan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga akan ada transaksi narkoba di TKP.

“Dari penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

“Kedua tersangka merupakan residivis. Yang satu merupakan residivis kasus narkoba (ganja), dan satunya lagi kasus curanmor. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tambah Wakapolres. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com