JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

20 Mafia Narkoba Dibekuk di Batang, Ini Daftar Lengkapnya! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Batang berhasil menangkap 20 tersangka narkoba dengan total 7 kasus. Puluhan tersangka tersebut ditangkap dari hasil Operasi Antik Candi 2019, yang digelar dari tanggal 1 hingga 20 Agustus.

“Dalam pelaksanaan operasi Antik yang digelar selama 20 hari, jajaran satuan reserse narkoba Polres Batang telah mengamankan dan mengungkap 7 kasus diantaranya 3 target operasi dan 4 non target operasi, dengan total 20 orang tersangka. Salah satu tersangka terdapat perempuan yang kita titipkan di Lapas Rowobelang,” kata Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga di Mapolres setempat, Kamis (22/8/19) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kapolres membeberkan beberapa tersangka tersebut yakni Fr, En, NM, SSa, GA, FA, F, Hi, AR. Selain itu juga TP, I, NT, T, I, RH, BK, SH, ND, T, dan M.

“Dari hasil penangkapan, Polres Batang berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,25 gram, Ganja 3,93 gram, Ekstasi 6,5 butir, dan pil 3,777 butir,” kata Kapolres.

Dikatakannya sebanyak 18 tersangka perantara dan pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Sisanya untuk 2 pengguna dan pengedar obat terlarang yakni AR dan T dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menyinggung Batang sebagai wilayah sasaran peredaran narkoba, Kapolres berkomitmen untuk memberantasnya, karena dalam menangani kasus narkotika, pihaknya selalu jemput bola untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian kita aktif juga monitoring di lapangan agar dapat menangkap pelaku baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com