JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

24 Tahun Ganti Rugi Tak Cair, Korban SUTET Siap Somasi PLN

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ternyata masih menyimpan masalah di daerah Jawa Barat. Kabar terbaru, sejumlah warga yang menamakan diri Ikatan Keluarga Korban SUTET atau IKKS se-Jawa Barat siap melakukan somasi.

Mereka menuntut PLN membayar ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk membangun menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang merupakan satu rangkaian jaringan dari SUTET 500 kV Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah.

“Sejak dibangun dari 1995, belum ada ganti rugi sama sekali,” kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Namun, IKKS belum merinci berapa banyak besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PLN. Ganti rugi tak hanya untuk tanah yang digunakan PLN tanpa kompensasi untuk warga.

Lebih jauh, IKKS juga meminta ganti rugi kepada PLN atas berbagai dampak yang diderita warga selama 20 tahun lebih hidup di sekitar SUTET.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Selama itu, warga merasakan beberapa ledakan dari jaringan PLN, rumah dan televisi rusak, hingga beberapa penyakit seperti sakit kepala hingga Leukimia.

Sebelumnya, SUTET 500 kV Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah, ini mengalami gangguan dan menyebabkan listrik padam di sebagian Jawa selama lebih dari 8 jam.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN I Made Suprateka menjelaskan, posisi SUTET itu berdekatan dengan pohon dengan ketinggian lebih dari 9 meter.

Pohon itu yang kemudian memicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi rusak fatal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo juga mengatakan adanya pohon yang terlalu tinggi melebihi batas mengakibatkan lompatan listrik.

“Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (8,5) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik,” kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2019).

Bagi Encep, somasi itu lebih dari sekedar pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak. Namun somasi itu  merupakan bentuk peringatan kepada PLN agar kejadian padamnya listrik secara massal beberapa hari lalu tak terjadi lagi.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Ini terjadi karena sejumlah anggota IKKS mengakui telah menanam pohon karena merasa area SUTET tersebut masih tanah mereka.

Doni Hutabarat, pendamping dari para warga, mengatakan audiensi sebenarnya sudah pernah dilakukan warga dengan PLN di Kantor Pusat PLN di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Audiensi terakhir dilakukan bersama para direksi PLN pada tahun 2014.

“Mereka saat itu bilang terkendala biaya ganti rugi,” kata Doni.

Vice President Corporate Communication and Corporate Social Responsibility (CSR) PLN, Dwi Suryo Abdullah tidak memberi penjelasan rinci.

“Terima kasih atas infonya, kata Dwi singkat. Seperti halnya Dwi, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka juga tidak memberi respon atas tuntutan warga itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com